Kades Banjarwungu Sidoarjo Lantik Ahmad Mudhofar Jadi Kasun Kandangan

Kasun Kandangan, Achmad Mudhofar, foto bersama jajaran perangkat Desa Banjarwungu, saat seusai acara pelantikan.

 Sidoarjo, blok-a.com– Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarwungu, Kecamatan Tarik, melantik perangkat desa, Rabu (8/5/2024).

Bertempat di Pendapa balai Desa Banjarwungu, Pelantikan jabatan Kepala Dusun (Kasun) Kandangan dilantik langsung oleh Kepala Desa (Kades) Banjarwungu, Imam Sufii.

Ikut hadir dalam pelantikan jajaran Forkopimka Kecamatan Tarik, perangkat desa, BPD, RT, RW, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat.

Diawali pembacaan surat keputusan (SK) sekaligus penandatanganan berita acara, baru dilanjutkan penyerahan SK oleh Kades Banjarwungu, Imam Sufi’i kepada Achmad Mudhofar, sebagai Kasun Kandangan.

Kades Imam Sufi’i, mengucapkan selamat kepada Achmad Mudhofar, sebagai Kasun Kandangan.

Dia berpesan agar segera menyesuaiakan diri dalam melaksanakan tugas sebagai kepala dusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatannya.

’’Saya ucapkan selamat datang di Pemerintah Desa Banjarwungu dalam jabatan sebagai perangkat desa. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat desa memiliki fungsi sebagai pelayan masyarakat sesuai dengan tupoksinya’’ katanya. 

Imam berpesan, kepada perangkat yang baru saja dilantik agar bisa melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Itu selaras dengan sumpah jabatan yang telah dilaksanakan.

Fungsi palayanan menjadi hal utama sebagai aparatur pemerintah desa. Jadi perangkat desa harus dapat membaur dan bersinergi dengan masyakat untuk menyerap aspirasi di bawah.
Karena masyarakat adalah sebagai penikmat kebijakan.

“Jadi kita harus benar-benar bisa menyajikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, baik pelayanan administratif, pemberdayaan hingga kebutuhan pembangunan. Pemdes bukan apa-apa tanpa dukungan dari masyarakat. Kita sudah bertekad Desa Banjarwungu harus dibangun secara bersama-sama, dengan melibatkan peran aktif masyarakat sebagai pilar pembangunan,” pungkasnya.(fah/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com