Surabaya, blok-a.com – Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI Purnawirawan Hadi Tjahjanto, menggelar pertemuan penyelesaian izin pemakaian tanah (IPT) dengan PT KAI, Pelindo, dan Pemkot Surabaya, di gedung negara Grahadi, Kota Surabaya, Kamis (5/1/2023).
Menteri ATR menjelaskan, seiring dengan program reforma agraria, berisi di dalamnya dibutuhkan penyelesaian konflik dan sengketa agraria di daerah.
Hadi mengaku menerima laporan terkait konflik, tumpang tindih yang terjadi di lapangan baik terkait tanah Pelindo III, aset PT KAI, dan Surat Ijo aset dari Pemerintah Kota Surabaya.
Menteri Hadi mengatakan, setelah melihat situasi di lapangan dan mendengarkan paparan dari Pelindo, terkait rencana pelebaran sehingga perlu dilakukan beberapa solusi.
Setelah menindaklanjutinya di lapangan dengan melihat ke daerah baik dari aset milik PT KAI, yang bersengketa dengan perkumpulan Warjoyo Sawunggaling Surabaya, rumah-rumah masyarakat sudah tidak terbendung.
“Di lapangan saya lihat sudah sangat padat. Antara rumah berimpitan. Ada petak bagus di sana ketika saya tanya ternyata tinggal di situ baru 5 tahun. Warga tadi bilangnya menyewa,” jelasnya.
Di sejumlah tempat lain, ada yang sudah menempatinya puluhan tahun dengan lingkungan tampak kumuh.
Terkait surat ijo, kondisinya jauh lebih rapi dan infrastruktur lebih baik. Namun, diakui di sejumlah tempat atau pasar kondisinya kumuh dan seperti aset PT KAI.
Di tiga sektor tersebut kata Menteri ATR Hadi, masalahnya berbeda-beda.
“Nah, di sinilah kita harus mencari solusi sebagai bagian dari yang masuk reforma agraria,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Menteri ATR/BPN, menawarkan tiga solusi yang solutif.
Pertama, harus dilakukan pemetaan dengan cara membedah wilayah kawasan di wilayah itu. Di sana ada pendatang, ada yang baru menempati, indekos dan kontrak rumah.
Mantan Panglima TNI ini lantas menawarkan solusi yang sesuai dengan aturan dan peraturan pemerintah (PP), apakah tanah itu bisa dilepas dengan SHM atau dalam bentuk lain.
“Namun tentu saja dengan ketentuan yang berlaku. Yang kedua, kita menawarkan dengan memberikan hak guna bangunan (HGB) di atas hak pemanfaatan lahan (HPL), atau pemberian surat ijo. Untuk KAI dan Pelindo, bisa menggunakan izin
pemakaian tanah (IPT),” ujarnya.
Ditanya terkait relokasi, Hadi Tjahjanto mengatakan hal itu harus dihitung secermat mungkin.
“Itu bagian dari solusi-solusi yang ditawarkan. Apabila mungkin juga bisa diberikan dengan opsi pertama, SHM. Semisal, jika diberikan tentu saja tidak mungkin diukur di situasi seperti ini,” tukasnya.
Maka tahapannya bisa dilakukan dengan konsolidasi tanah. Ruang dan wilayah ditata terlebih dahulu dengan cara memberikan tempat secara vertikal.
Hadi menegaskan bahwa saat ini pemerintah sudah saatnya memikirkan bagaimana menyelesaikan masalah tanah dan sengketa tanah ini secara baik.
“Karena jika dibiarkan akan semakin tambah padat. Situasinya yang agak parah itu ada di KAI. Jika di dalam surat ijo di sana ada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), harus dipikirkan bagaimana memberikan tempat vertikal, dengan kelengkapan fasum dan fasos,” tandasnya lagi.
Pertemuan Bubar
Pertemuan dan rapat penyelesaian konflik tanah itu akhirnya disudahi setelah ada beberapa perwakilan masyarakat yang berkonflik berusaha menyela.
Mereka meminta penyelesaian dalam masalah yang dihadapi masyarakat saat ini. Sementara jika ditawarkan solusi tadi, dalam pertemuan kali ini dinilai belum menyelesaikan persoalan.
Sejumlah pejabat, baik Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, perwakilan Pangdam V Brawijaya, Kusnadi, Ketua DPRD Jatim, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, sejumlah GM dari PT KAI, Pelindo, Sekda Kota Surabaya Erna Purnawati, dan kepala OPD Pemprov Jatim meninggalkan ruangan rapat.(kim/lio)










Balas