Sidoarjo, Blok-a.com– Usai dilakukan revitalisasi pada 2025 lalu, alun-alun Sidoarjo bakal dibuka kembali sebagai sarana ruang publik modern dan inklusif.
Kepastian tersebut ditandai dengan pembukaan pagar penutup yang mengelilingi area alun-alun oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig, Jumat (30/1/2026).
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, mengatakan bahwa pembukaan alun-alun diawali dengan dibukanya penutup area alun-alun selama masa revitalisasi dilakukan.
“Hari ini penutup seng di seputar alun-alun sudah dibuka. Besok bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-167. Semoga seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, sehingga membawa keberkahan dan manfaat bagi masyarakat Sidoarjo,” ungkap Arif.
Ia menjelaskan, alun-alun Sidoarjo kini dilengkapi berbagai fasilitas publik yang ramah untuk seluruh lapisan masyarakat.
“Fasilitas tersebut meliputi amfiteater, layanan WiFi gratis, area bermain anak, area aktivitas lansia, ruang baca, layanan kesehatan, serta Pusat Informasi Pariwisata Sidoarjo yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan promosi wisata daerah,” jelasnya.
Sedangkan dari sisi keamanan, masyarakat tidak perlu khawatir. Arif menyebutkan telah dipasang 25 titik CCTV untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengunjung.
Ditambahkannya, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kelestarian fasilitas dan tanaman yang ada. Karena kebersihan ruang publik adalah tanggung jawab bersama.
“Untuk mendukung operasional harian, DLHK bakal menurunkan sebayak 60 personel kebersihan dengan dukungan dari petugas dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Sedangkan terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), sementara waktu kawasan alun-alun akan disterilkan untuk pelaksanaan Upacara Hari Jadi Sidoarjo, hingga dilakukan penataan lebih lanjut,” ulasnya.
Khusus untuk pelaksanaan event-event besar, saat ini masih menunggu proses pemeliharaan pohon dan rumput yang baru ditanam agar tumbuh optimal.
Sementara terkait parkir, penataan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
“Saat ini telah ditetapkan tarif parkir khusus sebesar Rp5.000 untuk mobil dan Rp3.000 untuk sepeda motor. Sedangkan untuk tarif umum mobil sebesar Rp4.000 dan Rp2.000 untuk sepeda motor. (fah/gni)










Balas