Surabaya, blok-a.com – Calon Direktur Utama badan usaha milik daerah (BUMD) milik Provinsi Jatim terpilih yakni Dwi Budi Sulistiyana. Namun, pemilihan itu menuai protes.
Panitia seleksi pemilihan komisaris dan direksi BUMD berikut Gubernur Jatimb Khofifah Indar Parawansa digugat ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dwi Budi Sulistiyana, calon Direktur Utama di PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), terpilih ini diduga kuat tidak memenuhi syarat khusus yang dipersyaratkan Tim Seleksi.
Penggugatnya, Moch Firman Adi Prasetyo, warga Kota Surabaya.
Para tergugat adalah Mohammad Nuh DEA, selaku Ketua Pansel Calon Anggota Komisaris dan Direksi BUMD Jatim non Perbankan, turut tergugat I Gubernur Jatim, dan turut tergugat II yakni Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama, yang tertuang dalam perkara nomor: 610/Pdt.G/2023/PN Sby.
Baca Juga: Khofifah Dengarkan Aspirasi Buruh: Kawal Bersama, Ingatkan Jika Ada yang Terlewat
Dikutip dari jurnal3, Mas’ud Said, salah satu anggota Pansel Calon Anggota Komisaris dan Direksi BUMD Jatim non Perbankan, tidak bersedia memberikan pernyataan apapun.
Termasuk juga Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jatim, Budi Rahardjo, kepada wartawan tidak bersedia memberi keterangan terkait posisi Gubernur Jatim yang turut sebagai tergugat I.
“Waalaikum salam.. Maaf setelah diskusi dengan teman Biro, maatur suwun,” ujar Budi.
Sementara itu, gugatan ini berawal pada 16 November 2022.
Kala itu pihak Pansel menerbitkan pengumuman seleksi yang di dalamnya mengatur syarat umum yang salah satunya menyebut “memahami manajemen perusahaan dan memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perusahaan dan syarat khusus untuk pelamar Komisaris dan Direksi BUMD non Perbankan yakni PT Petrogas Jatim Utama adalah diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang energi (Perminyakan, Gas, Pertambangan), atau Kepelabuhanan.
Lalu pada 25 Maret 2023 terpilih 12 orang melalui proses seleksi administrasi, yang selanjutnya menuju tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan, di mana Dwi Budi Sulityana turut serta.
Kemudian pada 10 April 2023, Pansel menerbitkan pengumuman hasil seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan dan meloloskan Dwi Budi Sulistyana sebagai calon Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda).
Informasinya, kandidat Dwi Budi Sulistyana, diduga tidak memiliki dasar pengetahuan dan pengalaman sesuai syarat khusus namun banyak bergerak di bidang property dan civil engineering, mantan Direktur Utama PT Jakarta Konsultindo.
Jika mengacu syarat khusus untuk pelamar Komisaris dan Direksi BUMD non Perbankan di atas, maka terpilihnya Dwi Budi berpotensi merugikan kinerja perusahaan karena yang bersangkutan tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan sesuai syarat khusus tersebut.
Alex Faisol Fanani & Partners, selaku kuasa hukum penggugat, dalam surat ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 19 Juni 2023, menyebut tindakan tergugat akan berdampak merugikan PT Petrogas Jatim Utama (PJU) karena akan dinakhkodai orang yang tak kompeten di bidangnya.
Tergugat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan dalam pasal 35 Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD juncto pasal 57 PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Dia mempertanyakan apa dasar Gubernur Jatim melalui Pansel meloloskan Dwi Budi yang tidak memiliki pengalaman dan kompetensi sesuai syarat khusus pengalaman di bidang gas, perminyakan, energi dan kepelabuhanan.
Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, saat dihubungi, Selasa (11/7/2022) pukul 17.20 WIB, via chat WhatsApp tidak merespon sama sekali soal perkara ini.(kim)