Gegara Tak Kuorum, Penetapan KUA PPAS APBD Bojonegoro 2024 Gagal

Rapat Paripurna penetapan rancangan KUA PPAS APBD 2024 Kabupaten Bojonegoro
Rapat Paripurna penetapan rancangan KUA PPAS APBD 2024 Kabupaten Bojonegoro.

Bojonegoro, blok-a.com – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang digelar Senin (11/9/2023) di ruang paripurna Gedung DPRD tidak mencapai kuorum.

Akibatnya, penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bojonegoro 2024 kembali gagal.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bojonegoro, Edi Susanto menjelaskan kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna yang digelar mulai pukul 13.00 WIB hingga menjelang pukul 17.00 WIB tidak mencapai kuorum. Dari 50 orang anggota DPRD, hadir secara fisik sejumlah 22 orang dan tidak hadir sebanyak 28 orang.

Mengacu pada peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Bojonegoro nomor 04 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bojonegoro, pasal 126 ayat 1 huruf b, telah diatur bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD. Seharusnya yang hadir minimal sebanyak 34 orang anggota DPRD.

Edi Susanto mengatakan, berdasarkan daftar hadir untuk fraksi PKB hadir semua 10 orang, fraksi Partai Gerindra dari 6 orang hadir 5 orang, fraksi Partai Golkar semua hadir 5 orang, fraksi PDI-P dari 5 orang hadir 1 orang dan fraksi Partai Demokrat dari jumlah 6 orang tidak ada yang hadir (nihil), dan fraksi PPP tidak hadir semua 4 orang.

Sedangkan fraksi Partai Nasdem jumlah 6 orang tidak ada yang hadir (nihil), dan fraksi PAN Nurani Rakyat dari jumlah 8 orang hadir 1 orang.

Rapat Paripurna penetapan rancangan KUA PPAS APBD 2024 Kabupaten Bojonegoro

Pantauan blok-a.com, kegagalan penetapan ini adalah yang kedua kalinya setelah Rabu (6/9/2023) lalu terpaksa ditunda selama 3 hari masa kerja karena tidak memenuhi kuorum.

Saat itu anggota DPRD yang hadir juga hanya sebanyak 22 orang saja, sehingga kurang 28 orang. Bahkan, saat itu ada beberapa fraksi yang anggotanya tidak hadir sama sekali.

Sedangkan pada rapat paripurna II ini dari unsur pimpinan DPRD yaitu Abdulloh Umar (PKB), Mitroatin (Golkar), Sahudi (Gerindra), yang tidak hadir hanya Sukur Priyanto (Demokrat).

Padahal rapat paripurna hari ini sudah dijadwalkan sebelumnya. Seyogyanya unsur pimpinan DPRD selalu berpedoman khususnya pada peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro nomor 04 tahun 2019.

Sementara sebelum menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menandaskan, karena belum mencapai kuorum maka mengacu ketentuan tatib DPRD Kabupaten Bojonegoro nomor 04 tahun 2019 pasal 126, agar Sekwan mempersiapkan undangan pada pimpinan DPRD dan semua fraksi untuk pengambilan keputusan dengan musyawarah untuk mufakat, yang diagendakan pada Selasa (12/9/2023), hari ini.(sil/kim)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?