DPRD Kota Mojokerto Sahkan KUA-PPAS APBD 2026, Ning Ita: Sinergi untuk Kepentingan Masyarakat

Wali kota didampingi wakil wali kota Mojokerto bersama ketua dan wakil ketua DPRD kota Mojokerto menandatangani nota persetujuan atas KUA-PPAS 2026.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto menandatangani nota persetujuan atas KUA-PPAS 2026.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 menjadi dokumen resmi daerah.

Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Mojokerto pada Jumat (26/9/2025) sore.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, didampingi Wakil Ketua DPRD Hadi Prayitno dan Ari Harnowo, serta dihadiri oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Wali Kota Rahman Sidarta Arisandi, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Gaguk Tri Prasetyo, staf ahli, kepala OPD, camat, hingga lurah se-Kota Mojokerto.

Dari laporan sekretariat dewan, tercatat 19 anggota DPRD hadir dan menandatangani daftar hadir, sehingga rapat memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam sidang tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto, Wahyu Nur Hidajat, membacakan rancangan keputusan DPRD terkait persetujuan atas KUA-PPAS 2026.

Rancangan itu memuat pokok-pokok kebijakan umum APBD, meliputi asumsi dasar penyusunan RAPBD 2026, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Setelah melalui pembahasan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dua keputusan penting dihasilkan:

1. Menyetujui KUA Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan APBD.

2. Menyetujui PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk menjadi acuan dalam perumusan RAPBD.

Keputusan tersebut sekaligus memberikan mandat kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk menandatangani dua nota kesepakatan bersama Pemerintah Kota Mojokerto.

Nota kesepakatan ditandatangani oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mewakili pemerintah daerah sebagai pihak pertama, serta Ketua DPRD Ery Purwanti bersama Wakil Ketua Hadi Prayitno dan Ari Harnowo mewakili DPRD sebagai pihak kedua.

Dokumen tersebut menyatakan bahwa penyusunan APBD 2026 harus berlandaskan pada KUA dan PPAS yang telah disepakati. Lampiran KUA-PPAS menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepakatan dan akan digunakan sebagai acuan dalam tahapan penyusunan RAPBD 2026.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menegaskan bahwa pengambilan keputusan telah dilakukan sesuai mekanisme peraturan DPRD.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat 1, keputusan diambil dengan musyawarah mufakat. Hasil kerja Banggar yang telah dibahas bersama TAPD menjadi dasar dalam penetapan ini,” kata Ery.

Ia menambahkan, pengesahan KUA dan PPAS 2026 merupakan tahapan penting yang menandai arah kebijakan pembangunan daerah di tahun mendatang.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspita Sari yang akrab dipanggil Ning Ita, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam pembahasan KUA-PPAS. Ia menilai proses dinamis yang dilalui Banggar DPRD dan TAPD menjadi wujud sinergi untuk kepentingan warga Mojokerto.

“Atas nama pemerintah kota, saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, khususnya Banggar, atas sumbangan pemikiran dan kerja sama yang baik dari awal hingga tercapainya kesepakatan ini,” ujar Ning Ita.

Menurutnya, kesepakatan KUA-PPAS bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS, kita memiliki arah yang jelas dalam pembangunan. Saya berharap pembahasan RAPBD 2026 dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.

Setelah penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS TA 2026, akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Edaran Wali Kota untuk penyusunan RAPBD. Ning Ita berharap pembahasan RAPBD TA 2026 antara Banggar DPRD dengan TAPD hingga penetapannya dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Adapun tujuh Raperda yang turut disepakati dalam rapat paripurna kali ini meliputi:

1. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
3. Raperda tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
4. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto.
6. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
7. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.

Atas dukungan dan kerja sama yang terjalin, Ning Ita menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto.

“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk perda ini dapat dilaksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kesepakatan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan krusial sebelum masuk ke pembahasan RAPBD. Dengan adanya dokumen tersebut, pemerintah dan DPRD memiliki landasan yang sama untuk merumuskan program prioritas dan besaran anggaran yang akan digunakan dalam pembangunan Kota Mojokerto tahun 2026.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com