Kota Malang, blok-a.com – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan lembaganya siap menindaklanjuti sejumlah tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus. Menurutnya, sebagian tuntutan bisa ditangani di tingkat daerah, sementara sisanya akan diteruskan ke pemerintah pusat.
“Dari 10 tuntutan yang disampaikan, ada lima poin yang bisa kami lakukan di daerah,” ujar Amithya usai dialog di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (4/9/2025).
Ia merinci, lima poin tersebut antara lain evaluasi kinerja dan penganggaran DPRD, pembentukan satuan tugas khusus penanganan PHK di Kota Malang, dua poin terkait penggajian serta pendataan guru yang belum masuk Dapodik, dan persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara tuntutan lain yang berkaitan dengan kebijakan nasional akan diteruskan kepada DPR RI.
“Seperti sebelumnya saat aksi HMI, tuntutan kami teruskan langsung ke DPR RI melalui bagian humasnya. Nanti akan kami follow up kembali apakah sudah diterima, ditindaklanjuti, dan didisposisikan,” jelasnya.
Amithya menilai seluruh tuntutan mahasiswa bersifat realistis. Karena itu, DPRD Kota Malang berkomitmen mengkaji lebih dalam bersama eksekutif agar solusi konkret bisa segera ditemukan.
“Sepuluh tuntutan itu realistis, tinggal kita melihat kajiannya terutama di Kota Malang. Nanti kami akan mencari solusi bersama eksekutif,” tegasnya.
Khusus terkait PBB yang menjadi salah satu sorotan mahasiswa, Amithya menambahkan pihaknya tengah mengawal peraturan wali kota (Perwal) terbaru sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Kalau Perwal yang lama masih ada. Sekarang kami minta agar penyusunan Perwal yang baru dilakukan bersama-sama, tidak dilepas ke eksekutif saja,” pungkasnya. (yog)









Balas
Lihat komentar