DPRD Kota Blitar Tolak Pengurangan Tenaga Kerja Outsourcing

DPRD Kota Blitar rapat kerja bersama mitra OPD terkait tenaga kerja outsourcing. (blok-a.com/Fajar)
DPRD Kota Blitar rapat kerja bersama mitra OPD terkait tenaga kerja outsourcing. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, Blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menegaskan penolakannya terhadap rencana pengurangan jumlah tenaga kerja outsourcing. Langkah ini dianggap berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Di mana, dapat berdampak serius terhadap tingginya angka pengangguran di Kota Blitar. Hal ini diungkapkan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto.

“Penolakan DPRD Kota Blitar ini sangat beralasan, mengingat pemutusan hubungan kerja memiliki dampak yang besar terhadap tingkat pengangguran terbuka di kota ini,” kata Totok Sugiarto, Rabu (28/1/2026).

Totok menegaskan, Badan Anggaran DPRD meminta kepada Pemerintah Kota Blitar melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengembalikan alokasi belanja jasa tenaga kerja sebagaimana yang telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Sebelumnya:

DPRD Tak Berdaya, Ratusan Pekerja Harian Lepas di Blitar Tuntut Keadilan yang Hilang

Lebih rinci, Totok menyampaikan, rencana awal pengurangan tenaga dari 1.387 orang menjadi 1.009 orang akan mengakibatkan hilangnya 377 tenaga kerja.

“Berdasarkan anggaran versi TAPD, total belanja jasa tenaga kerja semula adalah 1.387, sementara pengadaan tenaga kerja dibatasi menjadi 1.009,” jelasnya.

Totok menyebutkan, dari kalkulasi yang dilakukan terdapat pengurangan biaya untuk belanja jasa tenaga kerja yang mencapai Rp 14.061.600.000.

“Terus anggaran Rp 14 miliar arep digae opo (trus anggaran Rp 14 miliar mau dipakai untuk apa),” ujarnya.

Totok menandaskan, diharapkan agar pemerintah daerah dapat melaksanakan pengelolaan keuangan yang terintegrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Blitar tentang penjabaran Perda APBD TA 2026 dan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026.

Selain Pengangguran, PHK Tenaga Outsourcing Pemkot Blitar Timbulkan Masalah Sampah

Pemecatan Ratusan Tenaga Outsourcing dan THL di Blitar Picu Masalah Lingkungan

Totok juga menegaskan, bahwa alokasi belanja jasa sebesar Rp14.968.800.000,00 tidak boleh menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk Tahun Anggaran 2026. Ia juga mengimbau agar Pemerintah Kota Blitar mengevaluasi kembali proses rekrutmen tenaga alih daya yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja.

“Tidak diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal, mengingat implikasi dari PHK pada pekerja outsourcing berpotensi meningkatkan tingkat pengangguran secara signifikan,” tegasnya.

Kehilangan pekerjaan akibat PHK dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, menambah risiko kemiskinan, dan mengganggu pertumbuhan ekonomi.

“Kondisi tersebut dapat menambah beban sosial bagi pemerintah daerah dan pusat,” pungkas Totok Sugiarto. (jar/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com