Distribusi Subsidi Pupuk Sesuai, Produksi Padi di Kota Malang Naik 15 Ribu Ton

View sawah dan gubuk untuk makan di Waroeng Tandon (blok-a/Bob Bimantara Leander)
View sawah dan gubuk untuk makan di Waroeng Tandon (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan penyaluran pupuk subsidi

tahun 2025 telah sesuai dengan usulan dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang diajukan petani tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan, mengatakan pupuk subsidi yang disalurkan mencakup 501 ton urea dan 657 ton NPK, untuk sekitar 2.000 petani.

“Usulan melalui e-RDKK diajukan tiap tahun dan realisasinya dilakukan di tahun berikutnya. Jumlah tersebut sudah sesuai pengajuan tahun 2024,” kata Slamet, Kamis (5/6/2025).

Selain pupuk, Pemkot juga menyalurkan 5.000 bibit padi, alat pertanian, jaring pelindung bulir, dan racun tikus. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan produktivitas pertanian, terutama komoditas padi.

Tahun ini, Kota Malang memiliki 985 hektare lahan pertanian, dengan 788 hektare di antaranya merupakan sawah aktif. Produksi padi mencapai 15 ribu ton per tahun, atau mencukupi sekitar 37% dari total kebutuhan konsumsi beras masyarakat Kota Malang yang mencapai 40 ribu ton per tahun.

“Produksi tahun ini naik signifikan dibanding tahun 2024 yang hanya mencapai 6.060 ton,” ungkap Slamet.

Namun, data BPS Kota Malang mencatat adanya penurunan luas sawah aktif dari 1.610 hektare pada 2024 menjadi 788 hektare di 2025. Untuk mengatasi defisit pasokan, Pemkot mengandalkan pasokan dari Badan Urusan Logistik (Bulog) serta kerja sama dengan daerah penghasil beras lain seperti Kabupaten Malang, Kediri, Situbondo, Lumajang, dan Blitar.

“Stok Bulog masih aman. Mereka wajib menyerap gabah petani dengan plafon Rp6.500 per kilogram,” tambahnya.

Terkait wacana perluasan sawah dari aset daerah, Slamet menyebut hal tersebut memungkinkan namun harus mempertimbangkan kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Itu kewenangannya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Tapi tentu butuh telaah kemampuan fiskal daerah,” tutupnya. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com