Bupati Fauzi: Kades Bisa Pakai Jasa Konsultasi Hukum dan Advokasi Jaksa soal DD

Fauzi saat berikan arahan program Jaksa Jaga Desa di Gedung Islamic Centre, Batuan, Sumenep.
Fauzi saat berikan arahan program Jaksa Jaga Desa di Gedung Islamic Centre, Batuan, Sumenep.

Sumenep, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyambut hangat program kejaksaan dalam mengawal realisasi Dana Desa (DD). Salah satu kolaborasi kejaksaan dengan pemkab diwujudkan dengan program ‘Jaksa Jaga Desa’.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan dua hal penting bagi pemerintah desa dalam mensejahterakan masyarakatnya. Yakni peningkatan kapasitas perangkat desa berupa Sumber Daya Manusia (SDM) dan antisipasi terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa.

“Untuk itu, Kepala Desa (Kades) bisa menggunakan jasa konsultasi hukum dan advokasi jaksa soal DD. Hal itu sebagai langkah konkrit untuk mencegah dan meminimalisasi terjadinya penyimpangan DD,” terang Fauzi saat berikan arahan program Jaksa Jaga Desa di Gedung Islamic Centre, Batuan, Sumenep, Kamis (31/8/2023).

Ditambahkan, kades tidak perlu ragu atau takut untuk berkonsultasi hukum dengan jaksa. Sebab kejaksaan sudah menyiapkan jaksanya untuk membantu kades soal pendampingan hukum. Diharapkan penggunanaan dana desa benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan kades bisa selamat dari persoalan hukum atau terhindar dari jeratan korupsi.

Pentolan Politisi PDIP Sumenep menegaskan terdapat tiga aspek yang perlu diingat oleh Pemerintah Desa yakni Kades beserta para perangkatnya. Tiga aspek dalam mengelola keuangan desa (DD) yakni aspek hukum, sosial dan ekonomi.

“Aspek hukum, pemerintah desa harus memahami dan menguasai regulasi dan peraturan hukum terkait DD. Jadi sejauhmana kewenangan kades dan perangkat desa dalam merealisasikan dana desa itu. Sehingga kebijakannya tak terjadi penyimpangan DD,” tandasnya.

Aspek sosial, kata Fauzi, berkaitan dengan relasi dengan masyarakat. Seperti unsur-unsur adat istiradat, komunitas, tradisi, lembaga sosial, dan kelompok masyarakat. Ini untuk menghindari terjadinya gesekan maupun perbedaan persepsi antar masyarakat.

“Kalau aspek ekonomi tiada lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi penggunaan DD harus benar-henar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan untuk kemajuan desanya. Bukan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompoknya,” paparnya

Bupati Kota Keris ini pun menegaskan arahannya soal peningkatan kapasitas kades dan perangkat desanya. Itu tiada lain agar masyarakat desa sejahtera dan kades terhindar dari persoalan hukum akibat realisasi DD yang menyimpang.

“”Karena kami cinta kades dan perangkat desa. Juga karena saya sayang pada masyarakat. Kades bermartabat dan masyarakat sejahtera. Itu cita-cita kami,” pungkasnya. (do)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?