BPR Kota Malang Kini Jadi Bank Perekonomian, Fungsinya Tak Lagi Soal Kredit

Rapat Paripurna Pemkot bersama DPRD Kota Malang pengesahan BPR menjadi Bank Perekonomian (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Rapat Paripurna Pemkot bersama DPRD Kota Malang pengesahan BPR menjadi Bank Perekonomian (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi memutuskan perubahan bentuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian. Keputusan ini diambil setelah rapat paripurna bersama DPRD Kota Malang dan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyampaikan bahwa perubahan tersebut dilakukan agar ruang lingkup pengelolaan keuangan semakin luas dan manfaatnya lebih dirasakan masyarakat.

“Hari ini sudah diputusi rapatnya karena bentuk perubahan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat itu lebih banyak dan ruang lingkup pengelolahan keuangan itu lebih besar dan nanti tentu harapannya kedepan akan lebih baik,” kata Ali, Kamis (13/8/2025).

Ali menjelaskan, perubahan ini juga sejalan dengan aturan terbaru yang membuat Undang-undang tentang Bank Perkreditan tidak lagi berlaku.

“Kalau hari ini kan hanya soal perubahan manifatur karena juga sandarannya ada undang-undang Bank perkreditan nanti sudah tidak berlaku dan dirubah menjadi Bank perekonomian,” ujarnya.

Terkait penyertaan modal, Ali memastikan hal itu akan dibahas secara terpisah melalui perda baru yang nantinya dikonsultasikan bersama DPRD Kota Malang.

“Kalau pernyataan modal itu perda terpisah yang nanti kita juga akan konsultasi dengan DPR akan ada perda terpisah juga,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa BPR selama ini banyak melayani pelaku UMKM, dan ke depan diharapkan cakupan layanannya semakin luas termasuk kepada ASN maupun PPPK. Ia juga menjelaskan tidak ada larangan bagi masyarakat umum maupun ASN untuk menjadi nasabah.

“Sebenarnya kebanyakan dari UMKM kita kemarin juga ada cangkupan yang lebih luas yang tadi juga sudah direkomendasikan oleh beberapa fraksi yaitu bahwa misalnya ASN terutama yang PKKK nanti itu masuknya di BPR kita. Tapi nanti masih akan kita konsultasikan karena kan ada beberapa aturan yang menjelaskan bahwa ASN semuanya ke Bank daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya, menilai perubahan ini merupakan langkah positif meski perlu dorongan kebijakan agar BPR dapat bersaing dengan bank lain. Ia menilai sejauh ini apa yang dilakukan BPR sudah dikerjakan dengan baik.

“Kita melihatnya sudah lumayan tetapi memang kalau tidak kita bantu dengan memfasilitasi kebijakan-kebijakan mereka akan struggle untuk mencari ibaratnya konsumen kalau saya bilang,” ungkapnya.

Menurutnya, tantangan terbesar adalah mengubah persepsi masyarakat yang masih menganggap BPR sebatas tempat kredit. Ia menjelaskan sebenarnya perkreditan tersebut adalah tugas dan fungsi (tusi) lain di dalam perbankan.

“Pastinya kalau orang melihat namanya BPR kadang segmentit dalam otaknya umum itu. Padahal kan sebenarnya enggak,” pungkasnya. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com