blok-a.com – Aplikasi pelayananan buat adminduk terpadu (Apel Batu), inovasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Agar tak terpusat di Mall Pelayanan Publik (MP), Dispendukcapil meluncurkan aplikasi Apel Batu yang disebar di tiap kantor pemdes/kelurahan se Kota Batu.
Sekadar diketahui, Dalam sehari, Dispendukcapil Kota Batu melayani sekitar 100 pemohon administrasi kependudukan semacam KTP.
Rata-rata per bulan jumlah pemohon bisa mencapai 2000 lebih. Banyaknya permohon itu kerap menimbulkan antrean panjang di layanan administrasi kependudukan yang berada MPP Among Warga, Balai Kota Among Tani.
Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Wiwik Nuryati menjelaskan, Apel Batu dirancang Diskominfo Kota Batu, untuk kemudahan urusan Adminduk.
Aplikasi Apel Batu, sebetulnya sudah digunakan sejak pertengahan tahun ini. Hanya saja, saat ini dilakukan pengembangan agar dapat memberikan layanan optimal.
“Perlunya hubungan timbal balik ini perlu untuk segera memberitahukan jika pemohon kurang persyaratannya. Aplikasi ini sekarang bisa melakukan interaksi dua arah antara pemberi layanan dan pemohon,” jelas dia.
Apel Batu, dikatakan Wiwik telah disempurnakan dengan menambah fitur baru agar bisa ada interaksi dua arah. Meski begitu, aplikasi ini untuk sementara waktu belum bisa diakses ponsel pintar.
Solusi yang diberikan, sementara waktu masyarakat yang hendak mengurus adminduk secara online harus datang ke kantor pemdes/kelurahan.
“Harapan kami, memasuki awal tahun 2023 nanti ada suntikan anggaran untuk mengembangkan layanan ini agar bisa diakses melalui ponsel pintar,” imbuh Wiwik.
Sebab masih tahap awal, aplikasi ini masih dirancang sederhana. Namun intinya, aplikasi tersebut untuk memberi layanan secara mudah dan cepat kepada masyarakat tanpa perlu mengantri di MPP.
Perlu dipahami, layanan Apel Batu, juga bisa digunakan pula oleh fasilitas kesehatan ketika menangani bayi baru lahir.
“Petugas kesehatan bisa mengakses layanan online untuk tiga adminduk sekaligus. Mulai dari akta kelahiran, KK baru hingga KIA,” pungkas dia. (doi/lio)










Balas
Lihat komentar