Kota Malang, blok-A.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Malang bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terdiri dari 15 orang dari perwakilan dari enam fraksi, Rabu (12/10/2022).
Pada hari yang sama, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana mengesahkan Pansus yang telah di bentuk, Pansus tersebut diketuai oleh Ahmad Wanedi dari fraksi PDI Perjuangan dan diwakili oleh Arif Wahyudi dari fraksi PKB.
“Kami pimpinan hanya sebagai koordinator, hari ini kami menjadwalkan rapat harmonisasi dengan Pak Wali dan tim penyusun untuk pembahasan lebih lanjut,” tutur Made saat ditemui seusai Rapat Paripurna.
Dalam kesempatan yang sama, Made mengatakan Ranperda RTRW sudah dilakukan evaluasi pada tingkat Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Hasil evalusi dari PUPR itu kita tidak boleh banyak merubah, tugas dewan hanya mengawal evaluasi pusat agar dilaksanakan sebaik baiknya oleh pemerintah kota,” imbuhnya.
Saat disinggung terkait evaluasi yang dikonsenkan untuk kota Malang, Made mengatakan hal tersebut belum dibahas oleh pansus. Ia mengatkan hal tersebut akan disampaikan oleh pansus setelah dilakukan rapat dan memanggil beberapa tim penyusun serta tenaga ahli.
Made menyebutkan beberapa zona yang banyak dibahas pada Ranperda RTRW adalah zona bisnis serta zona jasa perdagangan.
“Yang jelas zona zona itu masih dilihat, ada keleluasaan kita merubah itu, yang zonanya sesuai dengan situasi dan kondisi, jika diperlukan pansus akan turun nanti untuk sidak sidak,” tuturnya.
“Tidak banyak berubah, justru perluasan zona jasanya akan di perbanyak di derah Kedungkandang, di sana yang lebih banyak bisnisnya nanti,” pungkas Made. (ptu/bob)










Balas
Lihat komentar