Warga Tolak Pembangunan Tower di Sumenep, Siapa Berani Eksekusi?

F, Warga Pajagalan, Kota Sumenep saat hearing dengan Komisi IV DPRD Sumenep (blok-a.com/Aldo)
F, Warga Pajagalan, Kota Sumenep saat hearing dengan Komisi IV DPRD Sumenep (blok-a.com/Aldo)

Sumenep, blok-a.com – Sejak awal, keberadaan tower yang dibangun pada 2002 silam di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan/Kota Sumenep sudah berpolemik. Bahkan sampai saat ini, polemik pembangunan tower tersebut belum juga menemukan akhirnya.

Warga kota masih terus mengupayakan perjuangan. Berbagai langkah ditempuh untuk menghentikan tower tersebut beroperasi. Protes keras pun pernah dilayangkan pada 2013 silam, melalui aspirasi dengan hearing ke Komisi IV DPRD Sumenep. Namun ternyata, tower tersebut tetap kokoh berdiri. Lantas siapa yang berani eksekusi?

Hal itu pun disikapi oleh tokoh masyarakat setempat, Zamrud Khan. Dia mengatakan protes warga terus disampaikan meski tidak diindahkan. Hingga akhirnya pasca agenda hearing bersama warga, Komisi IV DPRD Sumenep turun untuk melakukan inspeksi ke lapangan.

Pasca agenda tersebut, DPRD Sumenep pun menerbitkan surat rekomendasi. Rekom keluar sebelum masa sewa tower dengan pemilik lahan berakhir. Pihak tower berjanji masa kontrak sewa berakhir Desember 2022, dengan estimasi pada Maret 2023 akan dilakukan pembongkaran.

“Kemarin saya juga melaporkan ke Satpol PP, walaupun pada tahun 2022 masa kontrak sewa lahan tower berakhir. Bahkan Satpol PP sudah turun ke lokasi. Kenapa penegak Peraturan Daerah (Perda) tidak melakukan eksekusi?” tanya Zamrud.

Lalu, kata pengamat hukum ini, seolah-olah eksekutif menganggap ini masalah pihak pengelola tower dg pemilik lahan.

“Kan tidak bisa begitu? Pelaku-pelaku bisnis pribadi bisa seenaknya. Bahwa pihak tower diduga tidak bayar retribusi, dan tidak memperpanjang ijin HO-nya?” tanyanya heran saat hearing dengan Komisi IV. (Aldo)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?