Kota Malang, blok-a.com – Pemkot Malang terus mengusahakan keringanan beban hidup bagi masyarakat yang kurang mampu. Salah satunya adalah dengan munculnya wacana penghapusan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk warga dengan nilai di bawah Rp 30.000.
Nantinya, warga Kota Malang yang mendapatkan SPPT PBB dengan nilai di bawah Rp 30.000 akan dihapus kewajibannya membayar, namun peraturan ini baru dapat diterapkan pada tahun 2025 nanti.
Wacana penghapusan salah satu pajak tersebut dinyatakan oleh Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang diwawancara seusai acara Launching SPPT PBB 2024 dan Pekan Panuutan Lunas PBB di Balai Kota Malang pada hari Senin (29/1/2024).
“Itu memang kan sudah kita sepakati antara kami dengan dprd untuk bisa melaksanakan kesepakatan tersebut (penghapusan SPPT di bawah 30rb). Tetapi kemarin kan regulasinya, undang-undang itu kita kan ada harmonisasi terkait dengan tindak lanjut dari perda tersebut. Dan akhirnya setelah perda diharmonisasi, disahkan oleh propinsi baru kita buat perwalinya,” terang Wahyu.
Tidak hanya itu, Wahyu menyatakan ada kemungkinan muncul scenario lain untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu selain penghapusan SPPT tersebut.
“Kesepakatan itu nanti tetap akan kita laksanakan insyaallah di tahun 2025. Tidak hanya Rp 30.000, malah ada scenario-skenario lain untuk bisa memberikan kemudahan untuk keluarga-keluarga kurang mampu,” terangnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Handi Priyanto menyatakan adanya scenario tambahan untuk memperingan wajib pajak yang kecil tersebut akan mengikuti keputusan dari Pj Walikota dan DPRD.
“Tergantung eksekutif dan legislatif itu. Problemnya kan, tahun ini kita ada Perda baru. Perda No. 4 tahun 2023 yang terbitnya tanggal 31 desember 2023. Turunan dari itu harus ada Perwali, nah sampai hari ini perwalinya belum selesai,” terangnya.
Karena hal itulah wacana tersebut belum dapat dilaksanakan pada tahun 2024 ini karena belum terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) yang mengurus hal itu. Namun Handi memastikan bahwa rencana tersebut akan terlaksana tahun depan.
“Kita tetap launching, tetap didistribusikan (SPPTnya). Sepanjang Perwali itu belum ada, mau tidak mau ya kita terbitkan SPPT-nya dan tetap ada kewajiban membayar SPPT. Tapi dengan ada Perwali itu nanti kita lakukan di tahun 2025,” terangnya.









