Blok-a.com – Nama Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari PDI Perjuangan, mendadak viral di media sosial setelah sebuah video kontroversial beredar luas. Dalam rekaman itu, Wahyudin terdengar mengucapkan kalimat yang dianggap melecehkan masyarakat. Ingin “merampok uang negara” dan “memiskinkan negara”. Pernyataan itu langsung menuai gelombang protes, hingga berujung pada pemecatan dirinya dari kursi DPRD.
Namun, sorotan tak berhenti di situ. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wahyudin ikut menjadi perbincangan hangat lantaran tercatat memiliki nilai kekayaan minus. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, bagaimana mungkin seorang wakil rakyat justru melaporkan harta yang lebih besar utang dibanding asetnya?
Politisi Muda dengan Latar Keluarga Politik
Wahyudin Moridu lahir di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, pada 11 November 1995. Ia menamatkan pendidikan tinggi di Universitas Ichsan Gorontalo dengan gelar Sarjana Hukum.
Sebagai politisi muda berusia 29 tahun, Wahyudin sebenarnya memiliki modal politik kuat. Ayahnya, Darwis Moridu, pernah menjabat sebagai Bupati Boalemo. Ibunya pun aktif sebagai anggota DPRD Boalemo. Dari latar ini, publik menilai karier Wahyudin di dunia politik terbilang mulus sejak awal.
Pada Pemilu 2024, ia berhasil melenggang ke DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024–2029 melalui PDI Perjuangan. Ia duduk di Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan. Kehadirannya kala itu sempat disambut sebagai “darah segar” bagi politik daerah, sebab usianya yang masih sangat muda.
Video Viral dan Pemecatan
Nama Wahyudin Moridu tiba-tiba mencuat ketika videonya beredar di media sosial pada awal September 2025. Dalam rekaman berdurasi singkat itu, ia menyebut akan “merampok uang negara” dan “memiskinkan negara”. Publik pun menilai ucapannya tersebut sangat menyinggung, apalagi keluar dari mulut seorang anggota DPRD.
Tak lama, muncul pula video lain yang memperlihatkan Wahyudin bersama seorang perempuan yang disebut sebagai selingkuhannya. Hal ini pun membuat kontroversi makin melebar.
Kasus ini segera menjadi trending topic di platform X dan TikTok. Banyak warganet yang menyindir pernyataan Wahyudin dengan meme, video parodi, hingga tagar menuntut transparansi DPRD.
View this post on Instagram
PDI Perjuangan akhirnya mengambil langkah tegas. Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto pada 20 September 2025, Wahyudin resmi dipecat sebagai kader sekaligus dicabut dari keanggotaan DPRD.
“Pernyataan dan tindakan Wahyudin adalah tanggung jawab pribadi, tidak mencerminkan sikap resmi partai,” kata Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis.
DPRD Gorontalo sendiri menyatakan mengikuti prosedur sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Pemberhentian Wahyudin dipandang sah karena memenuhi unsur pelanggaran etika dan disiplin.
Harta Kekayaan Minus di LHKPN
Di tengah polemik pemecatan, publik juga menyoroti laporan LHKPN Wahyudin tahun 2024. Berdasarkan data KPK, ia melaporkan:
- Aset berupa rumah warisan senilai Rp180 juta
- Kas atau tabungan sebesar Rp18 juta
- Utang mencapai Rp200 juta
Jika dihitung, total kekayaan bersihnya menjadi minus Rp2 juta. Kondisi ini membuat Wahyudin disebut sebagai anggota DPRD dengan harta yang “diminuskan”.
Menurut Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, laporan kekayaan minus tidak otomatis melanggar hukum, tetapi wajib diverifikasi.
“Kami perlu memastikan kejujuran dan kelengkapan laporan. LHKPN adalah kewajiban pejabat publik dan tolok ukur integritas,” ujarnya, Senin (21/9/2025), dikutip dari Detik.
Kasus Wahyudin ini memberi dampak besar bagi kepercayaan publik terhadap DPRD Gorontalo dan PDIP sebagai partai pengusung Wahyudin.
Kini, publik menunggu langkah KPK dalam menindaklanjuti laporan LHKPN minus milik Wahyudin. Apakah benar hanya soal utang warisan, atau ada potensi penyembunyian aset? (mg1/gni)
Penulis: Rosa Dwi Eliyah (Mahasiswi Magang UTM Bangkalan)










Balas