Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Jalani Sidang Vonis 16 Maret

tersangka tragedi kanjuruhan 5 169
Tersangka Tragedi Kanjuruhan menjalani pemeriksaan. (doc. Kejati Jatim)

blok-a.comSidang lanjutan pembacaan putusan atau vonis terhadap tiga anggota Polri yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang dijadwalkan digelar pada Kamis (16/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tiga polisi yang bakal diadili itu adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan: Suko Sutrisno Security Officer Diganjar 12 Bulan Penjara

“Sidang putusan digelar, Kamis 16 Maret 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, Jumat (10/3).

Saat sidang vonis tiga polisi nanti, Agung Gede pun berharap semua pihak bisa menjaga kondusivitas. Tak lupa, ia juga meminta masyarakat untuk menghormati putusan Majelis Hakim.

“Kami mengharapkan masyarakat menghormati putusan Majelis,” kata dia.

Sebelumnya JPU menuntut tiga anggota Polri terdakwa Tragedi Kanjuruhan dengan hukuman tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Pasal 360 Ayat 2 KUHP. 

Lima dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang menjalani sidang sebagai terdakwa di PN Surabaya sejak Senin (16/1/2023) lalu.

Dua terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno telah menjalani sidang vonis pada Kamis (9/3/2023).

Abdul Haris divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Abdul dihukum enam tahun delapan bulan penjara.

Pada hari yang sama Suko Sutrisno divonis hukuman pidana satu tahun penjara. Hukuman bagi Suko juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Suko dihukum enam tahun delapan bulan penjara.

Satu tersangka lagi yang belum diseret ke sidang adalah eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita karena pemberkasannya belum selesai di tangan penyidik kepolisian usai dikembalikan jaksa.

Akhmad Hadian sendiri telah lepas dari tahanan polisi karena masa penahanannya habis sejak Desember 2022.

Meskipun dilepas dari tahanan, kepolisian memastikan status Akhmad Hadian masih tersangka.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?