Blok-a.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya memberi tanggapan terkait beredarnya foto pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis.
Seperti diketahui, baru-baru ini, KPK telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Kementrian Pertanian dan menetapkan Mentan SYL sebagai tersangka.
Dibalik penetapan SYL sebagai tersangka, ternyata ada laporan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi tersebut.
Dugaan tersebut menguat usai beredar foto kebersamaan Firli Bahuri dengan Syahrul di sebuah lapangan bulutangkis. Atas hal ini, Filri pun memberikan tanggapannya sebagai berikut.
1. Bukan Pertemuan Pribadi
Firli menjelaskan pertemuan di lapangan bulutangkis itu bukanlah pertemuan pribadi, melainkan beramai-ramai. Pada saat itu, Firli mengaku bahwa pertemuannya dengan SYL terjadi sebelum kasus korupsi di Kementan terungkap.
Menurut Firli, KPK baru melakukan penyelidikan kasus korupsi di Kementan pada Januari 2023, sementara pertemuan itu terjadi pada Maret 2022.
“Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022, dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli dilansir dari Detikcom, Senin (9/10/2023).
2. Terjadi Sebelum Kasus Korupsi
Firli juga menjelaskan, pada saat itu, SYL belum menjadi terdakwa ataupun pihak yang berperkara di KPK. Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pertemuan itu bukanlah keinginannya sendiri, melainkan undangan.
“Maka, dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang beperkara di KPK. Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” jelas Firli.
3. Himbau Masyarakat Tak Tergiring Opini
Oleh karena itu, Firli menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiring opini yang membuat kasus korupsi di Kementan terabaikan.
“Untuk itu, kami berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU,” ujar Firli.
(hen)