Sumenep, blok-a.com – Aksi ‘cowboy’ Direktur Perusahaan Daerah (PD) Sumekar, salah BUMD Kabupaten Sumenep dalam menyegel Apotek Sae Sadaja layak diperhitungkan sepak terjangnya. Bos PD Sumekar yang baru ini terbilang sangat berani dalam mengeksekusi kebijakan perusahaannya.
Dibekukannya unit usaha PD Sumekar ituoleh Direktur PD Sumekar Hendri Kurniawan itu lantaran dianggap tidak menguntungkan dan tidak profesional dalam mengelola apotek.
Indikasinya hasil bisnis usaha apotek yang dikelola oleh APA belum menyetorkan deviden ke perusahaannya.
Lantaran tidak memberikan kontribusi yang jelas kepada perusahaan, Hendri mengambil sikap tegas dengan membekukan unit usaha (koor bisnis) PD Sumekar itu.
Lantas Hendri menerbitkan surat pertama terkait evaluasi pengelolaan apotek yang ditujukan kepada pengelola Apotek Sae Sadaja.
Baca Juga: Bos PD Sumekar Main Segel Apotek Sae Sadaja, Ada Apa?
Itu berdasarkan surat No 590.2/07/435.403./2023 tentang permohonan evaluasi pengelolaan apotek. Surat diterbitkan Direktur PD Sumekar tertanggal 14 Maret 2023.
Dijelaskan Hendri, terdapat 4 poin evaluasi oleh PD Sumekar kepada Pengelola Apotek Sae Sadaja.
Diantaranya, pengelolaan apotek wajib sesuai kontrak kerja sama sebagaimana terlampir. Selain itu, pengelola apotek juga wajib menggunakan aplikasi kasir online.
“Termasuk deviden tahun 2021 harus dipenuhi kewajibannya. Terakhir apabila beberapa item diatas tidak dapat disanggupi dan dipatuhi, maka kami akan melakukan keputusan sepihak,” tegas Hendri, Kamis (20/7/2023).
Direktur jebolan mahasiswa Malang ini menegaskan dengan tidak diindahkannya surat evaluasi yang dikeluarkan PD Sumekar. Disikapi dengan terbitkan surat peringatan kedua kepada Pengelola Apotek Sae Sadaja.
Adapun dalam surat kedua ini, pengelola apotek akhirnya hadir memenuhi undangan rapat PD Sumekar. Hasil rapat membuahkan 5 poin kesepakatan. Diantaranya, seluruh hasil pendapatan apotek disetor ke rekening PD Sumekar setiap Minggu.
“Termasuk seluruh pembelanjaan apotek baik obat maupun barang lainnya harus melalui PD Sumekar. Ada Kewajiban memenuhi deviden dari 2021 yang masih belum terpenuhi hingga sekarang senilai Rp31.914.604. Juga pembayaran gaji karyawan apotek dilakukan oleh PD Sumekar serta penerapan aplikasi kasir online,” bebernya.
Hal itulah yang menjadi dasar perusahaan membekukan sementara Apotek Sae Sadaja. Sebab, lanjut Hendri, sampai saat ini belum mampu memberikan keuntungan terhadap perusahaan hingga tanggal 11 April 2023.
Dirinya menerangkan, pengelolan Apotek ini kontrak kerjasama sesuai surat perjanjian notaris dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) dimulai semenjak tahun 2019.
“Ini seakan ada yang ditutup-tutupi dan permintaan dividen mulai tahun 2021 juga tidak terpenuhi, jadinya kami tutup sementara,” katanya.
Pihaknya dengan tegas akan membuka kembali apoteker sampai pihak pengelola menyerahkan dan menjelaskan administrasi manejemen dalam pengelolaannya kepada PD Sumekar.
Dirinya berharap kepada kepada Liziyyannida selaku APA, mempunyai itikad baik dan segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Pihak PD hanya minta transparan dalam manajemen pengelolaanya dalam upaya melakukan pembenahan baik di internal ataupun eksternal,” harapnya.
Sebab, pihaknya menjalankan amanat dan arahan bupati Achmad Fauzi. Bahwa direktur yang baru harus bisa menyelesaikan berbagai persoalan perusahaan, supaya menjadi perusahaan yang sehat untuk menyumbangkan Pendapat Asli Daerah (PAD) kepada Pemkab Sumenep.
“Jadi ucapan bupati menjadi cambuk kami untuk lebih semangat demi kemajuan BUMD PD Sumekar,” timpalnya. (do/lio)