Tanggapi Dugaan Perzinaan Kades Ngenep, Inspektorat Cuma Bisa Beri Teguran

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Kasus asusila Kades Ngenep Kecamatan Karangploso, Suwardi sudah dalam tahap pelaporan ke Polres Kota Batu.

Suwardi dilaporkan setelah diduga bercumbu dengan Assisten Rumah Tangga (ART) di Vila Bunga, Desa Pandanrejo Kota Batu. Tindakan asusila itu diduga dilakukan pada tanggal 16 Oktober lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengaku tidak bisa memproses kasus tersebut. Tridiyah menjelaskan alasannya adalah kelakuan Suwardi merupakan ranah pribadi.

“Jadi kami hormati dulu proses yang ada di Polres (Kota Batu). Kan itu ranah pribadi. Bukan perkara birokrasi. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 284 terkait perzinaan dengan istri atau suami sendiri,” kata ia saat ditemui di sekitaran ruang Anusopati Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (4/11).

Tridiyah pun menjelaskan, inspektorat hanya bisa bergerak menyelidiki ketika Suwardi melakukan tindakan pidana korupsi (Tipikor) atau melakukan pembunuhan berencana.

“Kan kami hanya bisa melakukan tindakan jika yang bersangkutan (Suwardi) melakukan tipikor atau pembunuhan berencana. Kalau ini ranah pribadi, Inspektorat menunggu saja hasil dari Polres,” tambah ia.

Jika hasil dari Polres Kota Batu, Suwardi terbukti melakukan perzinaan dan dinilai meresahkan warga Desa Ngenep, Inspektorat kemungkinan hanya bisa memberi sanksi teguran.

Hal ini berdasarkan Pasal 29 huruf e, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dinyatakan, Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.

“Dan di Pasal 30 merujuk pasal 29 huruf e hanya bisa diberi sanksi administratif berupa surat teguran. Tapi lihat dulu hasil Polres (Kota Batu),” tutup ia.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com