Tanggapi Aturan PSBB, Sanusi: Kemungkinan Kecil Diterapkan di Kabupaten Malang

Bupati Malang Sanusi
Bupati Malang Sanusi - Foto: Bob Bimantara Leander

KABUPATEN MALANG – Pemerintah memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Malang, H.M Sanusi mengaku belum bisa memutuskan apakah akan PSBB atau tidak.

Pasalnya, Sanusi mengatakan belum menerima informasi ataupun instruksi dari pusat untuk melaksanakan PSBB di Malang Raya.

“Belum menerima instruksi saya,” kata Sanusi saat dikirimi pesan oleh awak media melalui aplikasi whatsapp, Rabu (6/1) malam.

Sanusi pun berpendapat PSBB tersebut kemungkinan kecil terjadi di Kabupaten Malang. Sebab, persiapan untuk PSBB cukup pendek, yakni cuma menyisahkan 5 hari.

“Endak mungkinlah ya sampai saat ini belum ada instruksi sepertinya tidak mungkin terjadi karena tanggal 11 besok,” kata ia.

Namun, Sanusi juga mengaku PSBB itu akan terjadi jika pemerintah pusat benar-benar serius untuk memerintah daerah untuk membatasi pergerakan warga karena Covid-19.

“Kecuali kalau nasional berkehendak ya di bawah tinggal melaksanakan dan mengikuti instruksi dan arahan dari pemerintah kalau memang terpadu,” tutup ia.

 

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com