Mojokerto, Blok-a.com – Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto terus mematangkan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dua agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (5/8/2026).
Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Wali Kota Mojokerto terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Serta pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya Badan Anggaran (Banggar), atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK).
Menurutnya, pembahasan yang berlangsung secara dinamis hingga tercapainya kesepakatan mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto, atas sumbangan pemikiran serta kerja sama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Mojokerto dari awal hingga dicapainya kesepakatan ini. Saya percaya semua ini adalah bagian dari upaya kita dalam bersinergi untuk menuju kebaikan, khususnya bagi kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto,” ujar Ning Ita.
Ia menjelaskan, kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 menjadi salah satu tahapan strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah. Sekaligus menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Ning Ita berharap, dokumen yang telah disepakati tersebut mampu menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik kepada masyarakat.
“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS yang merupakan salah satu tahapan dalam perencanaan dan penentuan arah pelaksanaan pembangunan di Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2027 ini. Saya berharap adanya peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto tercinta ini,” katanya.
Usai penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kota Mojokerto akan melanjutkan tahapan berikutnya. Dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya, Rancangan APBD tersebut akan dibahas bersama DPRD Kota Mojokerto sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kota Mojokerto berharap seluruh proses penyusunan anggaran dapat berjalan tepat waktu. Sehingga program pembangunan, pelayanan publik, dan berbagai agenda prioritas daerah pada tahun 2027 dapat direalisasikan secara optimal. Demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.(Sya)










Balas