Blok-a.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi penolakan izin salat Idul Fitri di Lapangan Mataram oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.
Seperti diketahui, pengurus takmir Masjid Al-Hikmah Podosugih dibawah PD Muhammadiyah Kota Pekalongan mengajukan izin menggelar salat id di Lapangan Mataram pada 21 April 2023 mendatang.
Namun, permohonan izin itu ditolak oleh Pemerintah Kota Pekalongan. Dalam surat jawaban yang ditandatangani Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid ditulis alasan permohonan tak bisa dipenuhi.
Penolakan tersebut diketahui didasarkan kepada perkiraan 1 Syawal 1444 Hijriyah oleh Kementerian Agama yang akan jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023.
Dalam surat tersebut disebutkan, Lapangan Mataram akan dipakai untuk salat id pada 22 April 2023. Pemerintah Kota Pekalongan memohon maaf dan mempersilakan menggunakan lokasi lain.
Penolakan izin salat Idul Fitri di Lapangan Mataram itu pun sontak menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Tanggapan itu juga disampaikan oleh Menag, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam siaran pers Kemenag, Yaqut mengimbau pemerintah daerah untuk mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat Id.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Yaqut melalui siaran pers Kemenag, Senin (17/4/2023).
Jika terjadi perbedaan, Yaqut meminta masyarakat untuk saling menghormati. Perbedaan hendaknya direspons dan disikapi dengan bijak.
“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan,” kata dia.
Menag Yaqut juga meminta seluruh pemimpin daerah agar dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat Idul Fitri, meskipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan pemerintah.
“Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Takmir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 April 2023. Dengan demikian, masyarakat yang akan melaksanakan salat Idul Fitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi,” kata dia.