Tak Sepakati Keputusan Tiga Kepala Daerah Malang Raya, Sanusi Pilih Ikut Instruksi Gubernur Jatim

Bupati Malang Sanusi
Bupati Malang Sanusi - Foto: Bob Bimantara Leander

KABUPATEN MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang memutuskan untuk tidak mengikuti kesepakatan tiga kepala daerah Malang Raya terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali yang berlangsung 11 – 25 Januari 2021.

Bupati Malang, HM Sanusi menolak karena memilih untuk mengikuti instruksi dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

“Tidak ada perubahan itu instruksinya Gubernur. Gak boleh makai kebijakan sendiri yang bertentangan dengan peraturan yang ditentukan oleh kementrian,” kata sosok yang akrab disapa Abah Sanusi seusai video conference bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Pendopo Pringgitan, Jumat (8/1).

Untuk itu, Abah Sanusi akan menerapkan peraturan PPKM di Kabupaten Malang berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.

“Ya Kabupaten Malang bakal menuruti semua yang ada di Inpers Mendagri Nomor 1 tahun 2021,” kata ia.

Sebagai informasi, peraturan berdasarkan inpers itu adalah sebagai berikut:

Pertama adalah membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.

Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring). Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Selain itu, pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. PSBB berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

Sementara dari berita Blok-A sebelumnya, kesepakatan tiga kepala daerah adalah terdapat perubahan atas aturan PSBB dari pemerintah pusat, yang dirangkum sebagai berikut:

1. Jam Malam

Untuk jam malam berdasarkan peraturan pemerintah pusat adalah semua aktifitas di mall ataupun pertokoan akan tutup pada 19.00 WIB.

Namun dikesepakatan tadi rencananya untuk semua pertokoan di Malang Raya diperbolehkan buka sampai jam 20.00 WIB hingga jam 21.00 WIB.

2. Kegiatan Restoran

Pemerintah pusat menginstruksikan ada pembatasan untuk pengunjung yang makan di restoran, yakni 25 persen. Namun tiga kepala daerah bersepakat untuk diberlakukan 50 persen.

3. Pembatasan Orang di Tempat Ibadah

Pemerintah pusat memperbolehkan hanya terdapat 20 persen orang dari total kuota di tempat ibadah.

Namun untuk PSBB Malang Raya menyepakati pembatasan 50 persen dari total kuota tempat ibadah.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com