Tiga Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring, Hakim PN Sidoarjo Putuskan Vonis Denda

Sidang vonis tipiring penjual miras di Pengadilan Negeri Sidoarjo (foto: istimewa)
Sidang vonis tipiring penjual miras di Pengadilan Negeri Sidoarjo (foto: istimewa)

Sidoarjo, Blok-a.com – Tiga penjual minuman keras (miras) yang terjaring razia petugas Satpol PP Pemkab Sidoarjo pekan lalu, menjalani proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (5/8/2026).

Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari razia miras tanpa izin resmi yang dilaksanakan serentak di 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

Dari putusan sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bambang Trikoro itu, ketiga pemilik usaha dan pedagang miras dijatuhi hukuman berupa sanksi pembayaran denda.

Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Sehingga hakim Bambang Trikoro menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000 kepada terdakwa Yunuar Tri Sasongkoh dan Andri Kurniawan. Sedangkan terdakwa Moh Riki Ardiansyah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 300.000. Seluruh uang denda tersebut disetorkan langsung ke kas negara.

Hakim mengingatkan bahwa sesuai pasal yang disangkakan, pelanggaran terhadap perda peredaran minuman beralkohol dapat diancam sanksi hingga 3 bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta jika pelanggaran kembali terulang.

Usai persidangan, Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa penindakan hingga meja hijau ini penting untuk memberikan efek jera.

“Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga,” ujar Novianto.

Satpol PP Sidoarjo memastikan operasi penertiban akan terus digencarkan secara rutin, khususnya menjelang hari-hari besar dan di kawasan yang rawan peredaran minuman beralkohol ilegal, demi menekan angka kriminalitas serta melindungi kesehatan masyarakat.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP membeberkan bukti pelanggaran dari tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Penyitaan terbanyak berasal dari outlet Libra Store di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, dengan penanggung jawab Andri Kurniawan. Di tempat usaha yang berkedok distributor namun menjual secara eceran ini, petugas menyita total 44 dus minuman beralkohol berbagai merek. Meliputi jenis Anggur Hijau/Kawa-Kawa, Vodka Mix, Friendship, Tomy Stanley, Vibe, hingga minuman golongan tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.

Di kawasan yang sama, petugas juga menindak outlet Teman Santuy yang dikelola Yunuar Tri Sasongkoh dengan barang bukti 1 dus (12 botol) minuman beralkohol Golongan B merek Tommy Stanley.

Sementara di lokasi ketiga, yakni toko sembako milik Moh Riki Ardiansyah di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, petugas mengamankan 10 botol minuman keras merek McDonald dan 3 botol Bir Bintang yang disembunyikan di antara barang dagangan. (Fah)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten Sidoarjo.