Tak Cuma Pengendara, Operasi Yustisi Kota Batu Bakal Menyasar Tempat Usaha

Pelaksanaan Operasi Yustisi Di Kota Batu
Pelaksanaan Operasi Yustisi di Kota Batu - Foto: Pungky Ansiska

KOTA BATU – Sejak bulan September hingga Oktober sekitar 200 orang telah terjaring Operasi Yustisi di Kota Batu. Sedikitnya sudah empat kali operasi yustisi dengan denda ditempat yang dilakukan di jalan-jalan protokol Kota Batu.

Hingga kini, Satgas Covid-19 telah mengumpulkan denda sekitar Rp 6 juta yang diserahkan ke kas daerah. Ke depan, Tim Satgas Covid-19 berencana akan melakukan penyisiran di tempat-tempat usaha untuk meminimalisir adanya pelanggaran.

Kepala Satpol PP Kota Batu M Nur Adhim mengatakan sejak bulan Juli lalu Satgas Covid-19 telah memberikan rekomendasi untuk membuka kembali tempat usaha pariwisata. Termasuk kafe atau restoran dan tempat hiburan seperti karaoke.

“Untuk pembukaan tempat usaha ini kan sesuai dengan arahan pimpinan daerah. Dan tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan operasi yustisi di tempat usaha. Mengingat masih ada saja masyarakat yang bandel tidak menggunakan masker dengan benar,” jelas Adhim, Selasa (20/10).

Lebih lanjut untuk pembatasan waktu operasional tempat usaha menurut Adhim saat ini memang belum ada. Meskipun begitu pihaknya tetap melakukan operasi gabungan (opgab) dengan TNI, Polri, Dishub dan BPBD.

Hal ini dilakukan guna menyisir orang-orang dalam penerapan protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker ditempat-tempat yang berpotensi terjadi keramaian.

“Selalu malam hari tetap dilakukan, apalagi dari pihak kepolisian kami dibantu dengan adanya Mobile Covid-19 Hunter atau petugas pemburu Covid-19. Ditambah, beberapa waktu yang lalu Dinas Pariwisata bersama Polres Batu telah membentuk Tim Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 berbasis komunitas pariwisata dan lingkungan,” katanya.

Perlu diketahui di Kota Batu sendiri terdapat sekitar 9 tempat karaoke. Lalu untuk kafe/ restoran yang tergabung dalam PHRI Kota Batu terdapat sekitar 16 tempat.

Adhim mengatakan sebelum pembukaan tempat-tempat usaha yang seperti disebutkan, telah dilakukan pengecekan protokol kesehatan oleh Satgas Covid-19. Beberapa diantaranya bahkan ketika sebelum dibuka kembali melakukan tes Covid-19 kepada pegawainya.

“Pada Juli lalu, kalau tidak salah Doremi Karaoke bekerjasama dengan Puskesmas Sisir telah melakukan rapid test kepada 27 pegawainya dan hasilnya non reaktif,” katanya.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com