Kota Malang, Blok-a.com – Polresta Malang Kota tak berikan larangan penjualan petasan jelang malam pergantian tahun di Kota Malang.
Malam pergantian tahun 2023 tinggal menghitung hari, pendagang petasan mulai terlihat di beberapa sudut Kota Malang.
Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saa ditemui pada Selasa (22/12) mengatakan Polresta Kota Malang tak berikan larangan perayaan pesta kembang api saat malam pergantian tahun.
“Silahkan, kita tidak menutup dan melarang euforia masyarakat. Tetapi pada akhirnya jangan menimbulkan sesuatu yang kurang baik,” tutur Buher saat ditemui awakmedia pada Kamis (22/12/2022).
Namun, Buher sapaan akrabnya menambahkan, ada beberapa aturan dalam perayaan kembang api. Seperti, melakukan izin kepada pihak kepolisian saat gelaran event ataupun pesta kembang apik serta terdapat kriteria kembang api yang dipergunakan yakni maksimal dua setengah inci.
Hal tersebut sejalan dengan, Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan. Pihaknya menyebutkan tidak ada larangan menjual belikan petasan di Kota Malang, namun ia menegaskan bahwa penjualan tersebut memiliki standar jenis petasan yang boleh diperjual belikan.
“Kalau untuk penjualan petasan kita sudah ada aturannya, bukan lagi larangan. Jadi aturan yg mana kaitannya dengan kembang api diatas dua setengah inci itu tidak boleh,” tutur Kompol Supiyan saat dikonfirmasi Blok-a.com.
Sedangkan, untuk petasan yang tidak boleh diperjual belikan yakni petasan yang non produk, seperti petasan hasil dari rangkaian non pabrik.
Namun hingga kini, pihak kepolisian belum menemukan temuan pedagang petasan yang menjual barang diatas 2,5 inci. Menurutnya, jika pun didapati penjual yang menyalahi aturan pihak kepolisan akan segera menindaklanjut.
“Belum ada temuan yang menjual produk diatas 2,5 inci. Kalaupun ada informasi seperti itu akan kami tindaklanjut. Kalaupun dia nanti menjual kecil kemudian di rangkai menjadi besar, kan berisiko itu juga yang akan di tindak,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak Polresta Malang Kota juga telah melakukan koordinasi dengan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, untuk melakukan pelaporan jika ingin mengadakan acara di malam pergantian tahun.
Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kejadian buruk yang terjadi saat malam pergantian tahun.
“Kita himbau juga kepada seluruh hotel melalui Ketua PHRI supaya kalau mengadakan event di hotel masing masing harus melapor dan memberitahukan untuk mengurus izin keramaian ke pihak kepolisian,” pungkasnya.(ptu/bob)