Sulitnya Lakukan Pencocokan dan Penilitian Data Pemilu, Banyak Warga Tolak Didatangi Petugas KPU Kabupaten Malang

kpu malang
Ilustrasi bendera Pantai Politik di Kantor KPU Kabupaten Malang (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Kabupaten Malang sudah di berjalan kurang lebih 80 persen.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan proses Coklit oleh Pantarlih itu akan berakhir sebelum tanggal 14 Maret 2023 mendatang.

Dengan demikian, capaian yang dilakukan setiap Pantarlih berbeda beda. Dika sapaan akrabnya, mengatakan beberapa pantarlih bahkan sudah menuntaskan proses coklit di masing masing wilayah tugasnya.

“Perpantarlih ada yang sudah menyelesaikan 80 persen lebih dari keseluruhan ADP yang dia pegang, ada yg 90 persen, yang 100 persen pun juga sebenarnya ada tinggal finalisasi untuk laporan hari yg persepuluh hari,” terang Dika saat dikonfirmasi awakmedia, Minggu (5/03/2023).

Selanjutnya, Dika juga membeberkan beberapa kendala yang dialami pantarlih saat proses coklit. Salah satunya yakni banyak pantarlih yang ditolak oleh masyarakat setempat saat melakukan coklit dari rumah ke rumah.

“Beberapa masyarakat tidak mau di datangi pantarlih, tidak mau di data tidak mau di coklit. Tapi setelah dijelaskan ketua RT/RW atau pihak lain akhirnya bersedia. Ada juga perumahan menolak, itu juga dilakukan pendekatan yang sama,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Dika, petugas pantarlih juga seringkali mengalami kesulitan saat menjumpai perubahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), yakni data warga yang sudah meninggal dunia namun tetap terdata di DP4 dan terdaftar sebagai pemilih.

Hal tersebut dikatakan Dika, karena masih banyak keluarga yang belum mengurus surat kematin atau akte kematian bagi keluarganya yang sudah meninggal dunia.

Labih lanjut, Dika juga mengatakan beberapa pantarlih di Kabupaten Malang ada yang melakukan undur diri dari masa kerjanya.

Hal tersebut disebabkan ketidaksiapaan pantarlih, serta salah satunya karena meninggal dunia sehingga harus dilakukan penggantian pantarlih sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Alasan mengundurkan diri biasanya bertubrukan dengan pekerjaan lama, ada juga yang meninggal dunia karena kecelakaan pas malam hari sebelum bertugas mengalami kecelakaan, ada yg merasa tidak mampu,” tegasnya.

Saat disinggung terkait jumlah pantarlih yang mengundurkan diri, Dika tidak mengatakan berapa angka maupun persentasenya. Dirinya hanya mengatakan ada beberapan pantarlih yang mengundurkan diri.

“Tidak bisa mengira ngira, tapi ada. Kan mekanismenya dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di laporkan ke kami per sepuluh hari,” katanya.

Jika didapati pantarlih yang mengundurkan diri, selanjutnya akan segera dilakukan penggantian dari pihak PPS dan melanjutkan tugas pantarlih sebelumnya sebelum masa coklit berakhir.

“Ada mekanisme penggantian, nanti PPS mencari dari masyarakat setempat yang memenuhi syarat kemudian di lantik. Mekanisme nya juga ada pemberitahuan kepada PKD, bahwa dilakukan penggantian terus pengganti itu dilantik,” pungkasnya.

(ptu)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?