blok-a.com – Pemkot Batu melalui Dinas Perhubungan menyerahkan bantuan sosial bagi juru parkir, pengemudi ojek online (ojol) serta subsidi sektor transportasi angkutan umum di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu, Senin (5/12/2022).
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, total penerima bantuan sebanyak 978 orang dan besar total anggaran sejumlah Rp586.800.000.
Bantuan berupa uang Rp600.000 per orang, untuk 291 Sopir angkutan umum, 414 ojek pangkalan dan 273 ojek online roda dua.
Teknis pembagian untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut disalurkan melalui fasilitas Virtual Account dari Bank Jatim.
“Kegiatan pembagian bantuan sosial pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum ini diberikan kepada pelaku sektor transportasi umum yang ber KTP Kota Batu,” katanya.
Punjul berharap, dengan pembagian bantuan sosial ini dapat membantu meringankan beban ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Kepada penerima bantuan sosial pemberian subsidi transportasi ini, Punjul mengimbau, uang yang diterima agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Semoga kegiatan ini dapat menambah keberkahan bagi kita semua dan kesejahteraan pekerja sektor transportasi di Kota Batu akan semakin meningkat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Chilman Suaidi mengatakan, Para penerima bantuan tersebut sebelumnya telah dilakukan pendataan dan verifikasi oleh petugas.
Setelah proses verifikasi, bantuan diserahkan langsung dengan 2 shift, pagi hari untuk supir angkot dan shift siang untuk ojek online/ojek pangkalan.
“Mekanismenya menggunakan Virtual Account dari Bank Jatim sehingga Dishub tidak memegang tunai dan uangnya langsung ke penerima bantuan. Diberikan waktu 10 hari untuk mengambil uang tersebut melalui Bank Jatim” ujarnya.
Chilman menjelaskan bahwa dengan menggunakan antrian dan sistem shift serta fasilitas virtual account, diharapkan bisa mengurangi antrian dan penumpukan. Pemberian BLT ini direncanakan berlangsung sampai malam hari.
Perlu diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 134/PMK.07/2022 pasal 2 memberikan amanah bahwa dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial.
Penekanan tersebut ada pada ayat 2 huruf (c) digunakan untuk pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Untuk menindaklanjuti amanah Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas dan dalam rangka penanganan dampak inflasi sebagai akibat kenaikan harga BBM.
Pemerintah Kota Batu hadir melalui SK Wali Kota Batu Nomor: 188.45/380/KEP/422.012/2022 tentang Pemberian Bansos Kepada Sektor Transportasi Umum Di Wilayah Kota Batu.
Kebijakan ini, respon pemerintah atas dinaikkannya harga BBM, dengan kekhawatiran akan terjadinya inflasi dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi karena dampak kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi akibat komponen biaya yang naik.
Sektor transportasi merupakan salah satu sektor yang terdampak kenaikan harga BBM tersebut. (doi/lio)
Discussion about this post