Kabupaten Malang, Blok-a.com – Korban kecelakaan di Singosari yang melibatkan Bus Tentrem, Truk Kontainer dan tiga kendaraan roda dua bertambah. Totalnya, terdapat dua korban jiwa dari pengendara roda dua.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, pada Rabu (20/9/2023).
Agnis mengatakan, korban kecelakaan itu adalah pengendara Honda Vario, Eny Hari Purwati (53), warga Desa Watugede Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Korban dinyatakan meninggal dunia usai dilakukan perawatan beberapa hari di Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang.
“Benar, pengendara Honda Vario meninggal dunia di Ruang ICU RSSA,” kata Agnis kepada Blok-a.com.
Lebih lanjut, Agnis menambahkan, sebelumnya Satlantas Polres Malang telah menetapkan status tersangka terhadap sopir Bus Tentrem, yakni Puryono (61), warga Jalan L.A Sucipto Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia ditetapkan tersangka karena menjadi biang kecelakaan itu saat hendak menerabas palanh pintu kereta api.
“Sopir Bus Tentrem sudah kami tetapkan sebagai tersangka Jumat (15/9) kemarin,” jelasnya.
Setelah melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan memeriksa saksi-saksi, Puryono terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4, ayat 3 dan ayat 2.
Selanjutnya, penyidik akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tersangka tidak ditahan karena beberapa pertimbangan, namun wajib lapor,” pungkasnya. (ptu/bob)