Gresik, Blok-a.com – Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik menampilkan dokumentasi visual kondisi Bangunan Cagar Budaya eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Bandar Grissee sebelum dilakukan pembongkaran.
Dokumentasi tersebut berupa foto-foto yang diambil dalam beberapa periode waktu, mulai tahun 2017, 2025, hingga 2026 pasca pembongkaran. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pendokumentasian sekaligus penelusuran kronologi kejadian pembongkaran bangunan bersejarah tersebut.
Berdasarkan dokumentasi visual yang ditampilkan, bangunan eks Asrama VOC memiliki ciri khas arsitektur kolonial. Dengan struktur tembok dari batu dan semen yang dicat berwarna putih.
Sejumlah bagian bangunan masih menggunakan elemen kayu yang dicat hijau muda mint. Ini mempertegas karakter bangunan kolonial yang telah berdiri sejak ratusan tahun lalu.
Bangunan tersebut, selama ini menjadi bagian penting dari lanskap sejarah kawasan Bandar Grissee, yang dikenal sebagai salah satu kawasan heritage di Kabupaten Gresik.

Kepala Disparekrafbudpora Kabupaten Gresik, drg. Saifudin Ghozali, menegaskan bahwa status bangunan eks Asrama VOC telah ditetapkan secara resmi sebagai bangunan cagar budaya.
“Perlu kami sampaikan bahwa terkait objek tersebut, kami memastikan bangunan itu memang cagar budaya. Penetapan ini berdasarkan kajian dan rekomendasi yang kemudian dituangkan dalam keputusan bupati. Denah bangunan yang ditetapkan juga sudah tercantum dalam SK,” tegas Ghozali.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020 tentang Penetapan Eks Asrama VOC sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, tertanggal 24 Agustus 2020.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, Ghozali menjelaskan bahwa terdapat beberapa bangunan yang masuk dalam satu kesatuan denah cagar budaya, yakni tiga bangunan utama serta satu area bagian depan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian dari bangunan tersebut telah mengalami pembongkaran.
Budayawan Gresik, Sesalkan Pembongkaran Bangunan
Pembongkaran Eks Asrama VOC Gresik Disorot, Budayawan Ingatkan Status Cagar Budaya
Lebih lanjut, Ghozali mengungkapkan bahwa PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti Indonesia selaku pihak yang menguasai aset tersebut, tidak pernah melakukan koordinasi dengan Disparekrafbudpora, baik secara lisan maupun tertulis.
“Kami menemui Pak Sekda pada Senin, 26 Januari. Beliau menyampaikan bahwa itu bukan izin, melainkan hanya sebatas koordinasi. Bahkan sempat dijanjikan akan ada rapat koordinasi, namun sebelum rapat dilaksanakan, pembongkaran sudah terjadi,” ungkapnya.
Disparekrafbudpora sendiri baru mengetahui adanya pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut pada Jumat, 23 Januari. Sehari setelahnya, tim langsung turun ke lapangan untuk memastikan kondisi bangunan.
Pengecekan lanjutan dilakukan pada Minggu dan kembali dilakukan secara bersama-sama pada Senin, 26 Januari 2025.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Gresik dijadwalkan akan menggelar rapat besar pada Jumat mendatang. Dengan melibatkan unsur Forkopimda, PT Pos Indonesia, dinas terkait, tim ahli cagar budaya, serta budayawan.
Selain itu, Disparekrafbudpora juga telah melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI. Pertemuan dengan BPKW XI dijadwalkan berlangsung di Mojokerto pada Kamis, 29 Januari, dengan agenda penyerahan dokumen lengkap kondisi bangunan sebelum dan sesudah pembongkaran.
“Terhadap proses selanjutnya, kami serahkan pada mekanisme yang ada. Yang jelas, kami memastikan bahwa eks Asrama VOC adalah bangunan cagar budaya,” tegas Ghozali (ivn/gni)










Balas