DPRD Gresik Sesalkan Pembongkaran Eks Asrama VOC, Properti PT Pos Terancam Pidana

Audiensi DPRD Gresik dan Pihak PT Pos Indonesia, Pos Properti serta Disparekrafbudpora Gresik atas Pembongkaran Cagar Budaya eks Asrama VOC.(blok-a.com/ivan)
Audiensi DPRD Gresik dan Pihak PT Pos Indonesia, Pos Properti serta Disparekrafbudpora Gresik atas Pembongkaran Cagar Budaya eks Asrama VOC.(blok-a.com/ivan)

Gresik, Blok-a.com – Polemik pembongkaran bangunan cagar budaya eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Heritage Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, Gresik, kian memanas.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik secara tegas menyayangkan langkah ceroboh PT Pos Indonesia melalui PT Pos Properti Indonesia yang membongkar bangunan bersejarah tersebut tanpa mengantongi izin resmi.

Sikap DPRD itu mengemuka dalam audiensi yang digelar bersama Disparekrafbudpora Gresik, PT Pos Indonesia, dan PT Pos Properti Indonesia, Rabu (28/1/2026). Audiensi dipimpin langsung Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, serta dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I dan Komisi II DPRD.

Dalam forum tersebut terungkap, pihak PT Pos Indonesia tidak mampu menunjukkan surat atau dokumen perizinan atas pembongkaran bangunan cagar budaya eks Asrama VOC. Meski diakui, bangunan tersebut memang merupakan aset perusahaan pelat merah tersebut.

Executive Manager PT Pos Indonesia KC Gresik, Johan Riyadi, berdalih pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik pada 19 Agustus 2025 dan 2 Desember 2025.

Ia menyebut pembongkaran dilakukan oleh PT Pos Properti Indonesia, anak perusahaan PT Pos Indonesia, dalam rangka optimalisasi aset.

“Akan dikembangkan untuk lahan parkir, memenuhi kebutuhan lahan parkir di kawasan Bandar Grissee,” ujarnya.

Berita sebelumnya:

Pembongkaran Eks Asrama VOC Gresik Disorot, Budayawan Ingatkan Status Cagar Budaya

Alasan serupa disampaikan Bowo, Regional Officer PT Pos Properti Indonesia Jawa Timur. Selain optimalisasi aset, ia menilai kondisi bangunan sudah tidak terawat dan rusak parah.

“Banyak hewannya, sebagian besar tembok juga hampir ambruk,” ungkapnya.

Namun, alasan tersebut langsung dibantah Ketua DPRD Gresik. Syahrul Munir menegaskan, koordinasi informal tidak bisa disamakan dengan izin resmi.

“Itu bukan izin. Koordinasi ngobrol tidak jelas tidak bisa dikatakan izin. Izin itu harus surat dari instansi terkait,” tegas politisi muda PKB tersebut.

Lebih jauh, Syahrul mengingatkan bahwa tindakan pembongkaran cagar budaya tanpa izin berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105, yang mengatur sanksi penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang dengan sengaja merusak cagar budaya.

“Perusakan dilakukan hanya bermodal koordinasi dengan Sekda tanpa adanya surat izin resmi. Ini jelas melampaui aturan,” tandasnya.

Syahrul juga menilai langkah PT Pos Properti melakukan pembongkaran terkesan sepihak, seolah-olah atas kehendak Pemerintah Kabupaten Gresik, padahal mekanisme yang ditempuh tidak sesuai ketentuan hukum.

Ia pun merekomendasikan agar Pemkab Gresik menempuh jalur hukum melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI demi kepastian hukum.

Pembongkaran Bangunan Bersejarah Bukan Kewenangan Pemkab

Sekda Gresik Klarifikasi Polemik Pembongkaran Eks Asrama VOC, Tegaskan Bukan Kewenangan Pemkab

Senada, Ketua Komisi I DPRD Gresik, M. Rizaldi Saputra, mengaku sangat prihatin atas tindakan PT Pos Indonesia. Menurutnya, pembongkaran tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran hukum dan perlu ditindaklanjuti secara serius.

“Bangunan itu bernilai sejarah tinggi. Seharusnya dilestarikan dan bisa dimanfaatkan sebagai destinasi edukasi bagi masyarakat dan generasi berikutnya,” ujarnya.

Rizaldi bahkan secara terbuka menyemprot PT Pos Indonesia. Ia khawatir, jika dibiarkan, praktik serupa bisa terjadi di daerah lain mengingat mayoritas aset PT Pos Indonesia merupakan bangunan heritage.

“Jangan mentang-mentang BUMN, melakukan seenaknya sendiri. Kalau memenuhi unsur hukum, ini harus ditempuh langkah selanjutnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali, memastikan bahwa bangunan yang dirobohkan tersebut berstatus Cagar Budaya eks Asrama VOC, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020 yang ditandatangani Bupati Sambari Halim Radianto.

Ghozali menilai, langkah PT Pos Indonesia jelas melampaui aturan. Menurutnya, revitalisasi, pemugaran, maupun restorasi bangunan cagar budaya wajib melalui prosedur resmi.

“Bukan sekadar koordinasi. Harus bersurat ke bupati, di-disposisi ke Sekda, dibentuk tim internal, dilakukan kajian lengkap, lalu berkoordinasi dengan BPKW Jawa Timur, baru keluar rekomendasi atau izin,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembongkaran bangunan cagar budaya eks Asrama VOC di kawasan Heritage Bandar Grissee menuai gelombang protes dari pegiat sejarah dan budaya di Gresik.

Bangunan bersejarah peninggalan kolonial tersebut kini telah rata dengan tanah, meninggalkan polemik panjang soal komitmen pelestarian cagar budaya di Kota Santri.(Ivn)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com