Kota Malang, Blok-a.com – Tim Reskrim Polsekta Klojen mengamankan seorang pemuda asal Blitar gegara menyebarkan video dan foto syur mantan pacar seorang wanita sekaligus karyawan warung makan di Kota Malang.
Penangkapan itu setelah polisi mendapatkan laporan dari seorang wanita sekaligus karyawan warung makan di Kota Malang yang foto dan video syur-nya disebar melalui medsos, Sabtu ( 10/6/2023 ) .
Pemuda berinisial YR alias Rafi (22), asal Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar itu terbukti menyebarkan foto dan video syur mantan pacar-nya berinisial DK (20), asal Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.
Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan , Rafi pernah berpacaran dengan korban,lalu hubungan itu putus .
” Karena diduga sakit hati sama mantan pacarnya ( korban ) pelaku ini menyebarkan foto dan video syur korban baik di media sosial maupun dikirim langsung ke WA adik korban,” jelas Syabain kepada blok-a.com , Sabtu ( 10/6 ) .
Ditambahkan Syabain , korban yang bekerja di salah satu warung makan di Kota Malang , di salah satu postingan pelaku menyebut, bahwa warung itu menyediakan prostitusi online atau layanan open BO.
“Akibatnya warung dimana korban bekerja terpengaruh hingga tanggal 29 April 2023 lalu , korban melaporkan kejadian itu ke kami,” bebernya
“Setelah itu, laporan tersebut segera kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan,” sambung Kapolsek Klojen .
Terpisah melalui Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk Suyono mengungkapkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan , pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Yogyakarta.
“Dari situ, kami segera bergerak ke Yogyakarta. Dan pada Selasa (23/5/2023) malam, pelaku berhasil kami tangkap saat sedang menginap di sebuah hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta.” ujarnya .
Dari tangan pelaku kata Yoyok , petugas dapat mengamankan barang bukti berupa dua buah HP iPhone yang dipakai untuk menyebar foto dan video syur korban .
” Pelaku berikut barang bukti langsung kita gelandang ke Polsekta Klojen untuk pemeriksaan lebih lanjut ,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Rafi dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tuntasnya. (bob)