KOTA BATU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II telah dimulai sejak kemarin (26/1) hingga tanggal 8 Februari 2021. PPKM ini dilakukan di sejumlah daerah untuk pengendalian penyebaran Covid-19, tak terkecuali di Kota Batu. Bahkan di PPKM Jilid II ini Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait PPKM.
Beberapa aturan yang tertuang dalam SE tak jauh berbeda dengan PPKM Jilid I. Hanya saja di SE dengan nomor: 440/160/422.031/2021 tentang perpanjangan PPKM di Kota Batu jam operasional malam bertambah menjadi satu jam atau sampai pukul 20.00 WIB.
“Kalau semula jam operasional tempat usaha hanya sampai pukul 19.00 maka kali ini kami perpanjang menjadi pukul 20.00 Wib,” terang Dewanti, Rabu (27/1).
Jam operasional yang baru ini berlaku untuk semua kegiatan baik tempat usaha, pusat perbelanjaan hingga tempat wisata. Dimana mereka hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
“Untuk tempat makan tetap yang boleh makan ditempat hanya 25 persen dari kapasitas,” imbuhnya.
Sedangkan kegiatan kantor juga masih diberlakukan WFH (Work From Home) sebanyak 75 persen. Sementara untuk karyawan yang berada di kantor hanya 25 persen, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian untuk tempat ibadah dilakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat pula. Sedangkan kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara selama PPKM Jilid II berlangsung.
Meskipun selama PPKM Jilid I yang dilaksanakan dua pekan membuat status Kota Batu meningkat dari sebelumnya zona oranye atau risiko sedang menjadi zona kuning atau resiko rendah, namun Dewanti tetap meminta masyarakat untuk tetap waspada. Tentunya penerapan protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan agar Kota Batu bisa segera menuju zona hijau.
“Meskipun sudah masuk zona kuning, jangan lengah. Tetap patuhi protokol kesehatan dengan ketat dengan memberlakukan 3M agar tidak kembali ke zona oranye atau bahkan merah,” imbaunya.
Sedang selama PPKM tahap II, operasi yustisi oleh tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, BPBD Kota Batu dan sebagainya tetap dilakulan dua kali sehari. Yakni pada pagi dan malam untuk mendisiplinkan warga yang melanggar SE. Pelaku usah menjadi sasaran dalam operasi yustisi selama PPKM Jilid II berlangsung.










Balas
Lihat komentar