Satu Oknum Kepala Biro Media Online dan LSM Ditangkap Polisi Probolinggo Kota Atas Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Kurir Sabu di Malang Saat Transaksi
Ilustrasi (ist.)

Kota Probolinggo, blok-A.com – Seorang anggota LSM AJ (44) dan satu kepala biro media online di Kota Probolinggo MK (26) ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba.

AJ ditangkap polisi dengan barang bukti arang bukti
112, 68 gram sabu, uang tunai Rp. 27 juta, 1 pack plastik klip, 1 buah korek api, 1 buah selang kecil alat hisap sabu, dan beberapa buktu tabungan. etugas juga meringkus MK (26), disamping SPBU Kraksaan saat kedapatan membawa bb 0,72 gram sabu

Hal itu diungkap pada pers rilis pada Jumat (30/09/22) di halaman Mapolres Probolinggo.AJ dan MK diamankan dalam kurun dua pekan terakhir beserta 11 pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi kinerja anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo sebab pengungkapan narkoba jenis sabu kali ini merupakan yang terbesar selama Polres Probolinggo berdiri.

“Ini merupakan tangkapan terbesar kami untuk narkoba jenis sabu. Namun, kami tidak akan berpuas diri dan berkomitmen untuk kedepannya semakin meningkatkan dalam hal penangkapan terhadap para pengedar narkotika,” kata Kapolres Probolinggo.

Selain AJ dan MK, ada AH (22), AAS (22), HO (21), MKL (21), MTH (19), IW (25), AS (20), MRS (22), dan JN (27) yang dibekuk petugas lantaran mengedarkan pil okerbaya.

Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Jayadi menegaskan rata-rata yang menjadi pengedar usianya diantara 20 sampai 30 tahun.

“Harusnya mereka ini calon-calon penerus bangsa tapi sayang malah menjadi pengedar narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” Ujar Kasat Resnarkoba.

Akibat perbuatannya AJ dan MK, terancam Pasal 114 ayat sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahum 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidan penjara paling singkat 4 tahun, dan paling pama 20 tahun, pidana mati, pidana seumur hidup

Sementara untuk tersangka kasus okerbaya terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Inos)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com