Sanksi ASN Diduga Melakukan Kampanye Terselubung Belum Menemui Titik Terang

Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat Saat Diwawancarai
Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat Saat Diwawancarai - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Kabid Prestasi Olahraga Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Slamet Suyono masih belum jelas sanksinya.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pemberi rekomendasi sanksi masih belum juga mengambil tindakan untuk kasus Slamet. Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat ke Blok-A, Kamis (12/11).

Slamet sendiri melakukan pelanggaran karena ketahuan tidak netral menjadi ASN dalam Pilbup Malang 2020. Slamet mengirimkan gambar berisi program paslon nomor urut dua LaDub (Lathifah Shohib – Didik Budi Muljono). Namun, Slamet mengaku tidak sengaja mengirim gambar itu, alasannya salah tekan tombol.

“Belum ada sanksi. Kami masih nunggu proses identifikasi dari KASN kan baru nanti kalau sudah kami rapatkan dan bisa diberikan sanksi,” kata Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan bahwa KASN saat ini tinggal proses identifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Slamet. Tujuannya adalah menilai sanksi apa yang bisa diberikan ke Slamet. Apakah sedang, rendah, atau berat itu semua tegantung identifikasi pelanggaran dari KASN.

“Kami sudah kirim surat rekomendasi ke KASN melalui (Pjs) Bupati (Malang). Sudah semua dan diketahui. Sekarang tinggal menunggu KASN,” tutur ia.

Sebagai informasi, Slamet sendiri sudah dinyatakan melanggar aturan sebagai ASN sejak 20 Oktober lalu. Pernyataan itu dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Malang berdasarkan rapat peleno.

Sementara itu, dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran ini sendiri, Bawaslu Kabupaten Malang kesusahan mengais data dan keterangan dari Slamet.

Alasannya adalah Slamet sakit dan harus isolasi mandiri selama 14 hari. Bawaslu pun akhirnya tak kehabisan akal. Slamet dimintai keterangan melalui aplikasi panggilan video.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com