Ruko dan Indekosnya Tiba-Tiba Dilelang, Ibu di Kota Malang Gugat BSI, hingga KPKNL

Ruko dan Indekosnya Tiba-Tiba Dilelang, Ibu di Kota Malang Gugat BSI, hingga KPKNL
Sumardhan dan ibu yang asetnya dilelang, Tatik di kantor Edan Law, Rabu (18/10/2023) (blok-a/bob)

Kota Malang, blok-a.com – Seorang ibu di Kota Malang kaget mengetahui ruko sekaligus indekos di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang miliknya bakal dieksekusi lelang pada Kamis (19/10/2023) besok di KPKNL Malang.

Ibu itu bernama Tatik Sumiati. Tatik menjelaskan kagetnya itu bukan tanpa alasan. Sebab eksekusi lelang ke ruko dan indekos di Kota Malang itu dinilainya tidak sesuai prosedur.

Kuasa hukum Tatik, Sumardhan menjelaskan tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait lelang bangunan indekos sekalian ruko di Kota Malang itu.

Seharusnya ada pemberitahuan dulu bahwa akan dilelang. Runtutannya adalah melakukan musyawarah, mediasi perbankan melalui badan arbitrase nasional. Hal ini berdasarkan Pasal 55 Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Sementara itu, penyebab ruko sekalian indekos itu dilelang karena Tatik sebagai penjamin, tidak bisa membayar utang pendanaan ke BSI Gresik Cabang Kota Baru.

“Ibu ini bilang kenapa BSI tidak menggunakan aturan-aturan yang berlaku, yakni sebelum dilelang seharusnya berkewajiban memberitahu pihak penjamin,” kata Sumardhan ke blok-a.com, Rabu (18/10/2023).

BSI sendiri meminjamkan uang atau pendanaan karena Tatik melalui anaknya berani memberi jaminan waktu itu. Jaminannya adalah aset ruko sekalian indekos yang bakal dilelang besok.

Pendanaan itu sendiri dikeluarkan BSI karena anak Tatik bekerjasama dengan pemilik PT Trimega Prima Laborat.

PT Trimega Prima Laborat sendiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan pada pemerintahan.

Pendanaan dari BSI itu dibutuhkan PT Trimega Prima Laborat untuk mendanai pembangunan RSUD Kanjuruhan, gedung Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Gresik. Totalnya sendiri dari 2019 adalah Rp 4 miliar.

“Jadi awal kenalnya itu dari anak saya. Dia (anak Tatik) kenal sama Dadang (pemilik PT Trimega Prima Laborat). Akhirnya aset saya dijadikan jaminan untuk mengeluarkan pendanaan itu,” kata dia.

Lantas waktu itu, Tatik sebenarnya curiga. Sebab, dari pencairan yang dikeluarkan dua kali, yakni Rp 1 miliar dan Rp 3 miliar itu tidak disertai Surat Perjanjian Kerjasama (SPK). Namun dia waktu itu tidak melakukan tindakan apapun karena percaya kepada anaknya.

“Tiba-tiba langsung cair saja (pendanaan itu) tanpa SPK. Untuk itu, klien dan kami duga ada penyimpangan dan kelalaian yang dilakukan BSI Cabang Gresik itu,” jelas Sumardhan.

Lantas, PT Trimega Prima Laborat sejak 2019 sudah melakukan beberapa pembangunan dengan pendanaan itu, yakni RSUD Kanjuruhan menggunakan Rp 1 miliar dan gedung Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Gresik total Rp 3 miliar.

“Itu sudah dilakukan pembangunan dan sudah jadi loh. Fee (uang hasil pembangunan) pun sudah saya tanyakan ke dinas dan rumah sakit. Katanya sudah diberi,” kata Sumardhan disamping Tatik.

Seharusnya, kata Sumardhan, uang hasil pembangunan itu diberikan ke pihak bank langsung.

Namun kenyataanya, PT Trimega Prima Laborat tidak membayarkan uang itu. Bahkan tidak sepeserpun yang dibayarkan ke BSI.

Buktinya BSI menagih tiba-tiba hingga melakukan eksekusi lelang objek yang dijadikan jaminan.

“Klien kami sudah bertanya tapi Dadang itu gak jawab dan sekarang gak tau kemana,” kata dia.

Tatik pun, kata Sumardhan, juga menyayangkan tindakan dari BSI Gresik Cabang Kota Baru. Sebab, pendanaan yang diberi sejak 2019 itu tidak pernah ditagih meskipun sudah tahu belum dibayar sama sekali.

Tatik juga tidak pernah tahu bahwa selama ini belum ada pembayaran ke BSI. Setidaknya BSI sebagai peminjam pendanaan, kalau pihak PT Trimega Prima Laborat tidak bisa membayar bisa langsung memberitahu penjamin yakni Tatik.

“Ini tidak. Klien kami tidak pernah ada pemberitahuan sama sekali. Ini uang besar loh. Seharusnya ya diberitahu ke penjamin. Kalau kita pinjam Rp 2 juta saja pasti langsung ditagih. Ini Rp 4 miliar kok endak tahu sama sekali penjaminnya,” kata dia.

Untuk itu, Tatik kini tidak terima jika lelang itu dilakukan. Dia ingin ditunda proses eksekusi lelang itu. Sumardhan pun sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Malang. Yang didugat ialah BSI, KPKNL, PT Trimega Prima Laborat, dan notaris, Herawati.

“Klien kami ingin ditunda,” kata dia.

Dia juga menjelaskan, ruko dan indekos yang dilelang itu harganya sekitar Rp 7 miliar lebih sebenarnya. Namun lelangnya hanya Rp 4 miliar.

“Persis seperti utang dari pendanaan BSI,” jelasnya.

Indikasi Kongkalikong Karyawan BSI Gresik dan PT Trimega Prima Laborat

Sumardhan pun atas kecurigaan kliennya mengaku terdapat indikasi ada kerjasama jahat untuk melelang aset milik Tatik.

Indikasi itu muncul karena karyawan BSI Gresik Cabang Kota Baru pun dalam hal ini dinilai melakukan kelalaian.

“Lalai kenapa? Karena ya tadi itu kenapa kok gak ditagih selama ini. Padahal sejak 2019 loh sudah empat tahun. Ini ada indikasi kesengajaan untuk kelalaian,” jelasnya.

Kelalaian itu diduga memang disengaja dan bekerjasama dengan pihak PT Trimega Prima Laborat.

Seharusnya karyawan BSI Gresik Cabang Kota Baru itu sudah mengetahui pembayaran yang sudah diterima oleh PT Trimega Prima Lanorat.

“Kenapa orang itu sudah diberikan fee-nya loh. Kenapa pihak bank kok gak langsung menagih. Malah langsung lelang tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,” jelasnya.

Untuk itu, Sumardhan kini telah mengadu ke Polda Jatim atas kasus ini. PT Trimega Prima Laborat dan BSI Gresik Cabang Kota Baru diduga melakukan penggelapan uang.

“Sudah kami adukan ke Polda Jatim,” tutupnya. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?