Kota Malang, blok-a.com – Parkir di Kota Malan kini jangan sembarangan atau liar. Sebab jika kendaraan Anda ketahuan parkir liar atau sembarangan dan digembok atau diderek Dishub Kota Malang bakal kena denda.
Tak tanggung-tanggung, rencananya denda yang dikenakan oleh pemilik kendaraan yang parkir sembarangan itu Rp 500 ribu.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan rencana itu masih digodok. Kini pihaknya mengajukan aturan itu dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rp 500 ribu itu tujuannya sebagai uang ganti gembok dan derek kepada kendaraan yang parkir sembarangan atau liar.
“Kalau ada larangan parkir, tapi tetap parkir di situ nanti akan di derek dan denda (Rp500 ribu),” katanya.
Rencana itu pun sejatinya masih berupa konsep. Tentunya, penerapan denda Rp 500 ribu itu belum tentu diberlakukan.
Sementara tujuan dari dikenakan denda Rp 500 ribu adalah untuk menertibkan pengendara dan menata kawasan parkir di Kota Malang.
“Sementara kita masih edukasi kalau sekarang. Kalau itu (denda Rp500 ribu) masih konsep,” imbuhnya.
Disisi lain, Ranperda penyelenggaraan parkir tersebut juga mengatur tentang tenaga parkir (jukir) yang bisa dikerjasamakan oleh pihak ketiga.
Artinya, para jukir tidak selalu dikelola oleh Dishub Kota Malang, namun bisa bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai pengelola petugas.
“Artinya parkir bisa dengan badan usaha. Kita lakukan dengan pihak tertentu atau bisa seperti di daerah lain, misal Solo dan Jakarta. Itu dikerjasamakan, di kontrak (petugas parkir),” tuturnya.
Selain itu, Ranperda ini juga mengatur para juru parkir (jukir) yang selama ini jadi keluhan masyarakat, karena banyak yang menarik tarif diluar tarif yang ditentukan, yakni Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk mobil.
“Pelaku Jukir bisa kita tertibkan. Misal, tak taat ketentuan seperti memungut parkir tidak sesuai dengan tarif, itu kena tipiring,” ungkapnya.
Ranperda penyelenggaraan parkir ini, direncanakan segera sah dan berlaku di tahun 2023 ini. Pihaknya terus mengawal hingga ke tingkat DPRD Kota Malang untuk pembahasan dan pengesahan Ranperda.
Ranperda ini merupakan bagian penyempurnaan dari Perda No 4 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan parkir di Kota Malang.
“Yang jelas mudah-mudahan tahun ini selesai (Ranperda penyelenggaraan parkir),” tandasnya. (bob)