Kota Malang, blok-a.com – Keberadaan reklame berjenis videotron yang belum mengantongi izin atau ilegal di Kota Malang masih berdiri tegak.
Berdasarkan pantauan wartawan blok-a.com, reklame tersebut masih ditutup kain putih saja. Sementara itu, tulisan segel ‘bangunan ini dalam pengawasan Satpol PP’ masih menempel di tiang reklame.
Sebelumnya, penyegelan telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang pada tanggal 12 Oktober silam. Namun, hingga 2 minggu masih belum ada tindak lanjut.
Hal itu tentu menjadi polemik videotron di Jalan Terusan Ijen ini. Terlebih, dibangunnya reklame permanen tersebut diketahui belum dilengkapi dengan perijinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono, memang penindakan reklame videotron itu masih dalam tahap pengawasan.
Pihaknya menutup bagian depan reklame dengan kain berwarna putih sebagai bentuk penyegelan.
Namun, apabila pihak pembangun belum bisa memenuhi perizinannya, maka Satpol PP akan melakukan penindakan lebih lanjut. Tetapi, Heru masih belum bisa menyebutkan dengan pasti penindakan apa yang akan diambil.
“Iya kan masih berproses. 2×15 hari, nanti akan ada peringatan lagi 1×7 hari. Untuk proses perijinannya. Kalau memang tidak, ya akan ada tindakan lebih lanjut, tapi belum dapat disebutkan (tindakannya),” ujar Heru, Kamis (26/10/2023).
Di lain pihak, Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Arief Wahyudi, menyayangkan hal tersebut. Dia khawatir apabila pelanggaran tidak ditindak tegas maka bisa menjadi kebiasaan buruk bagi investor atau pengusaha di Kota Malang.
“Kota Malang akan seperti ini terus, karena orang yang mau investasi bangun dulu izin belakangan. Maka agar ada efek jera memang harus ada tindakan hukumnya,” ujar Arief.
Terkait dengan kemungkinan tidak adanya kelengkapan izin, Arief tegas menyatakan hal itu merupakan pelecehan terhadap Kota Malang. Pasalnya aturan terkait reklame sudah diatur di Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022.
“Kalau toh memang perijinan betul-betul tidak ada, itu pelecehan terhadap Kota Malang, terutama (pada) Perda Reklame. Kalau kemarin kita sudah warning lewat Satpol PP, bahwa perijinan harus ada sebelum itu berdiri,” ujar Arief, Kamis (26/10/2023).
Arief menyoroti, sangat fatal apabila sebuah bangunan tetap dibangun terlebih dahulu tanpa mengantongi izin. Menurut pantauan wartawan Blok-A, bangunan tersebut memang sudah tertanam di tepi jalan. Tiang dengan diameter kurang lebih 30 hingga 40 sentimeter itu sudah terbenam di dalam semen. Sehingga, diperkirakan apabila penindakan adalah proses pembongkaran, hal itu tidak mudah. Arief menyebut, bangunan permanen harus memenuhi standar untuk menjaga faktor keamanan.
“Artinya kita penegakan hukum, supaya produk hukum kita tidak dilanggar. Kedua, perlunya ijin terutama di PBG, untuk menjamin keselamatan. Kan harus ada ukuran kekuatan konstruksi bangunan. Faktor keselamatan adalah faktor penting,” tegas Arief. (mg2/bob)










Balas
Lihat komentar