Kota Malang, blok-a.com – Taman di Bundaran Patung Panglima Sudirman di Utara SMPN 5 Kota Malang yang tampak indah kini berubah menjadi taman antribut bendera salah satu partai politik (Parpol).
Bendera Parpol mengelilingi taman bundaran Patung Sudirman Kota Malang.
Pantauan awak media blok a.com, pemasangan atribut bendera salah satu partai di falitas umum atau di taman bundaran patung Panglima Sudirman itu diketahui semenjak hari Sabtu (14/10/2023) malam kemarin. Bahkan hingga saat ini masih terpasang mengitari taman tersebut, Selasa (17/10/2023) siang ini.
Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar menjelaskan bundaran Patung Sudirman itu sebenarnya dilarang terpasang reklame partai.
Hal itu diatur di dalam Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2022.
Dimana dalam pasal 18 disebutkan bahwa taman kota menjadi salah satu titik yang dilarang untuk dipasang reklame parpol.
“Kalau di PKPU di pasal 79, sebenarnya dilarang untuk menyebutkan ajakan (memilih). Lalu terkait tempat (pemasangan) kami masih menggunakan perda, jadi penegakannya di Satpol PP Kota Malang ,” ujar Hamdan Akbar , Selasa (17/10/2023) siang.
“Dan konteksnya harus cepat disikapi, kami mengedepankan pencegahan. Metode kami, berkomunikasi kepada pemilik APS (alat peraga sosialisasi) agar memindahkan sebelum ditertibkan,” sambungnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengaku sudah berkomunikasi dengan LO PDI Perjuangan Kota Malang. Bawaslu menghimbau agar segera dipindahkan atribut partai yang dipasang di fasilitas umum (fasum) tersebut.
“Kami sudah komunikasi ke LO PDI Perjuangan, itu dari LO nya sudah sanggup untuk menurunkan. Masih akan terus dikomunikasikan lagi, LO PDI Perjuangan sudah siap-siap menurunkan,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan, I Made Riandiana Kartika memastikan atribut partai yang dipasang di Taman Patung Panglima Sudirman akan segera dilepas. Atribut berupa bendera partai tersebut memang dibenarkan Made terpasang di sekeliling area taman.
Made mengatakan, pemasangan bendera tersebut memang sengaja dilakukan untuk menyambut safari politik Ganjar Pranowo di Kota Malang, Senin (16/10/2023). Dan memang dipasang hanya untuk waktu tak lama.
“Itu memang sudah sepengetahuan saya. Karena isidentil boleh. Nanti sudah akan dilepas,” jelas Made, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, jika memang untuk keperluan insidentil seperti saat hadirnya Ganjar di Malang, pemasangan atribut seperti itu diperbolehkan. Dengan catatan, tak boleh dipasang dalam waktu yang lama. Atau, jika memang untuk kebutuhan sebuah event, atribut bisa dilepas seusai event rampung.
“Seperti kemarin, atributnya PKS dipasang di sepanjang Jalan Ijen, itu diperbolehkan karena insidentil. Sesudahnya (acara) dilepas,” pungkasnya. (mg1/bob)