Rangkuman Kasus OTT Kabasarnas yang Tuai Polemik

Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (foto: malukuterkini.com)

Blok-a.com – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi yang melibatkan anggota Basarnas hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Seperti diketahui, pada Rabu (26/7/2023), KPK menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka itu adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Dibalik keberhasilannya dalam memberantas korupsi, KPK justru mendapat banyak kritikan lantaran diduga menyalahi prosedur penangkapan.

Dirangkum Blok-a.com, Sabtu (29/7/2023), berikut rangkuman kasus OTT Kabasarnas yang menuai polemik.

1. KPK Lakukan OTT (25 Juli 2023)

Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pertolongan dan Pencarian (Basarnas) tahun 2021-2023.

Operasi itu dilakukan di sejumlah lokasi yakni jalan raya Mabes Hankam di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Selasa (25/7/2023).  

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 11 orang yang diduga terlibat beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 999,7 juta.

2. KPK Tetapkan 5 Tersangka (26 Juli 2023)

Sehari setelah melakukan OTT, tepatnya pada Rabu (26/7/2023), pihak KPK mengumumkan lima orang tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dua orang tersangka yang disampaikan Alexander diketahui merupakan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

KPK menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap dengan total Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

3. Pihak TNI Keberatan (28 Juli 2023)

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka dua prajurit aktif TNI oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas, telah menyalahi ketentuan.

“Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan,” kata Agung dilansir dari Detikcom.

Ia menjelaskan untuk anggota TNI aktif, yang berwenang menetapkan tersangka adalah polisi militer, bukan penyidik KPK. Hal tersebut merujuk pada Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman ada 4 peradilan yakni umum, militer, tata usaha negara (TUN), dan agama.

“Jadi pada intinya, kita saling menghormati. Kita punya aturan masing masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK, baik itu hukum umum, punya aturan juga,” katanya.

4. KPK Minta Maaf (28 Juli 2023)

Usai audiensi dengan rombongan militer yang dipimpin Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, KPK mengakui ada kekeliruan dalam penetapan tersangka dari unsur militer.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI.” Ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Atas kekeliruan tersebut, jajaran pimpinan KPK pun meminta maaf. Johanis memastikan penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan secara koneksitas antara KPK dan POM TNI.

“Kami dari  jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima,” sambungnya.

5. Direktur Penyidikan KPK Mengundurkan Diri (28 Juli 2023)

Buntut polemik OTT Kabasarnas, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Keputusan tersebut dilakukan Asep sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan atas kekeliruan yang telah terjadi. Asep mengatakan akan mengirimkan surat secara resmi pada hari Senin mendatang.

“Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin,”

6. Pegawai KPK Desak Pimpinan Mundur (29 Juli 2023)

Kekisruhan OTT Kabasarnas ini juga membuat pegawai KPK khususnya yang berada di bawah naungan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, mendesak pimpinan mundur dari jabatannya.

Hal tersebut diketahui melalui surat yang ditujukan untuk pimpinan dan dewan pengawas (dewas) KPK. Dalam surat tersebut, pegawai KPK meminta pimpinan untuk meminta maaf, meralat pernyataan yang telah disampaikan ke publik serta mengundurkan diri.

“Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai KPK,” bunyi surat pegawai KPK.

(hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?