KOTA BATU – Selama Bulan Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut berubah. Perubahan sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 H bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintahan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pun turun melakukan penyesuaian dengan jam kerja para ASN. Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso. Menurutnya perubahan jam kerja ini bertujuan agar kinerja terhadap pelayanan masyarakat tetap berjalan secara maksimal tanpa menganggu kegiatan ibadah dari para ASN yang bekerja.
“OPD di Kota Batu minimal setiap instansi pemerintahan memiliki jam kerja selama 32,5 jam perminggu. Tentu juga, berlaku untuk pekerja work form home (WFH),” jelas Punjul, Kamis (15/4).
Para OPD ini melakukan 6 hari kerja yakni pada hari Senin-Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai 14.00. ASN juga mendapatkan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 Wib.
Sementara itu untuk jam kerja hari Jumat dimulai pukul 08.00 sampai 14.30. Dengan durasi waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.
“Waktu kerja ASN tetap diatur sesuai dengan protokol kesehatan juga. Dimana 50 persen di kantor, 50 persen WFH. Pejabat Pembina Kepegawaian juga harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan,” imbuhnya.
Sedangkan untuk instansi yang menerapkan 5 hari kerja. Jadwal jam kerja pada hari Senin-Kamis di mulai pada pukul 08.00 hingga 15.00.
Kemudian, untuk waktu istirahatnya pukul 12.00 hingga 12.30. Untuk hari Jumat, jam kerja diperpanjang 30 menit. Yakni mulai pukul 08.00 hingga 15.30.Untuk waktu istirahatnya mulai pukul 11.30 hingga12.30.







Balas
Lihat komentar