Sumenep, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mulai ‘ngegas’. Tak main-main, pihak direksi PT Sumekar bahkan sampai mantan Bupati Sumenep pun ikut diperiksa oleh kejaksaan. Untuk diketahui, PT Sumekar salah satu BUMD Sumenep yang bergerak di sektor bisnis perkapalan.
Dari mulai Pengumpulan Data, Bahan dan Keterangan (Puldatabaket) serta penyelidikan, ternyata PT Sumekar terlibat dalam dugaan kasus pengadaan kapal yang tidak melalui proses tender. Diduga tidak sesuai prosedur sehingga melanggar regulasi lantaran pembelian kapal diatas Rp8 miliar harusnya melalui lelang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo dengan didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Kamis (6/10/2022). Sebab pihak kejaksaan sudah mengantongi minimal 2 alat bukti baik berupa saksi, dokumen, dan bukti petunjuk. Itu sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
“Kasus ini sudah kita naikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dengan kita terbitkan Sprindik. Itu terkait kasus pengadaan kapal pada 2019 lalu yang tak ditender oleh PT Sumekar. Melainkan terlibat pembelian langsung pada salah satu pemilik kapal,” ujar Trimo.
Janggalnya, kata dia, lantaran pembelian kapal tidak melalui proses tender. Selain itu pembelian kapal senilai Rp8 miliar itu juga
tidak ada barangnya tapi sudah terlibat transaksi pembayaran kapal.
“Model transaksinya, pembayaran oleh PT Sumekar nyaris Rp2,6 miliar langsung pada perusahaan penyedia kapal di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua. Rinciannya, uang Rp2,4 miliar dibayar di Sorong, Papua, sedangkan Rp1 miliar lebih dibayar di Provinsi Gorontalo,” beber mantan Kajari Hulu Sungai Tengah ini. (Aldo/Gim)










Balas
Lihat komentar