Kota Malang, blok-a.com – Wali Kota Malang resmi mencabut masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 53 Tahun 2022.
Pencabutan PPKM itu sendiri direkomendasikan oleh Worl Health Organization (WHO). Yang melihat jika Negara Indonesia berhasil dalam melakukan pengendalian dan penyebaran Covid-19.
Meskipun PPKM telah resmi dicabut, namun Wali Kota Malang, Sutiaji tetap mengimbau masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan dan terus melakukan penguatan vaksinasi booster.
“Kita lakukan penguatan booster. Capaian booster kan masih 60 persen itu kita kuatkan terutama pada yang komorbid,” ungkap Sutiaji seusai rapat koordinasi Forkopimda, Senin (2/01/2023).
Dengan adanya pencabutan masa berlaku PPKM, orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang ini juga menyebut bahwa masyarakat tak perlu lagi menggunakan masker jika tidak dalam kondisi sakit.
“Kalau gak PPKM gak pakai masker gak papa, kecuali orang yang lagi sakit,” tambahnya.
Sementara itu, lanjut Sutiaji, Pemkot Malang juga terus mengupayakan penguatan dengan vaksinasi dengan mitigasi hingga tingkat kelurahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif mengatakan ini merupakan masa transisi antara pandemi dan endemi. Sehingga, menurutnya dengan dicabutnya PPKM bukan berati pandeminya hilang.
Dengan demikian, sesuai dengan Imendagri Nomor 63 Tahun 2022 ada tiga klausul yang disertakan dalam pencabut PPKM antara lain yakni satu pemakaian masker di tempat tertutup, tetap menggunakan masker bagi yang sakit, serta meningkatkan imunitas berupa vaksinasi.
Lebih lanjut, terkait dengan capaian vaksinasi booster, kata Husnul, Kota Malang masuk dalam peringkat ketiga tertinggi di Jawa Timur dengan capaian vaksin di angka 61 persen. Sedangkan angka herd immunity vaksinasi minimal di angka 70 persen.
“Capaian vaksinasi booster kita itu tertinggi ketiga di Jatim. Yang lainnya masih di angka 28 persen, 20 persen. Sekalipun kita tertinggi ketiga, minimal kita juga harus menyesuaikan dengan imbauan pemerintah,” ucapnya.
Untuk memenuhi target vaksinasi booster di Kota Malang, Pemkot Malang mengoptimalkan vaksinasi di gerai vaksin yang tersebar di beberapa tempat.
“Insyaallah cukup, ini sudah kita sebar. Di Dinas Kesehatan setiap hari Kamis dan Jumat. Setiap hari ada di Poliklinik Polresta, kemudian sentra vaksin Polkesma Senin sampai Jumat. Kemudian di puskesmas menentukan jadwalnya di puskesmas dan faskes yang lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pencabutan PPKM di Indonesia pada Jumat (30/12/2022).
Jokowi mengatakan, wacana pencabutan PPKM ini sudah dikaji selama 10 bulan belakang melalui berbagai pertimbangan.
”Setelah mengkaji, sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat dari pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada. Maka, hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022,” ujar Jokowi.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” lanjutnya.
Namun demikian, meski PPKM telah dicabut, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada.
“Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19, pemakaian masker di ruang terbuka dan tertutup harus tetap dilakukan, kesadaran vaksinasi harus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas,” pesannya.(ptu/lio)









Balas