Probolinggo blok-a.com – Polres Probolinggo berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan Narkotika dan perjudian. Dari kasus tersebut menetapkan 35 orang tersangka.
Dari 26 kasus tersebut, terdiri dari 4 kasus perjudian online, 1 kasus perjudian sabung ayam, 2 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 kasus illegal logging (penebangan pohon), 8 kasus penyalahgunaan narkotika, dan 10 kasus obat keras berbahaya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dirinya sangat mengapresiasi kinerja anggotanya dalam mengungkap kasus yang menjadi penyakit masyarakat.

Total dari lima kasus perjudian diamankan 6 orang tersangka dengan barang bukti 24 lembar kertas rekapan judi, 5 unit handphone, dua kartu ATM, tiga ekor ayam, dan uang sebesar Rp. 811.000.
“Penyakit masyarakat ini harus kita berantas. Apalagi kasus perjudian dimana akan membuat masyarakat semakin malas sehingga tidak mau bekerja dan hanya mengharapkan peruntungannya melalui judi online tersebut,” kata Kapolres Probolinggo saat konferensi pers di halaman Gedung Mapolres Probolinggo, Jumat (2/9/2022).
Selain itu, kata Teuku Arsya kasus perederan dan penyalahgunaan narkotika juga menjadi perhatian Kapolres Probolinggo sebab dari 8 kasus narkotika pihaknya berhasil mengamankan 13 orang dengan barang bukti 81,34 gram sabu-sabu.
Sementara untuk 10 kasus obat keras berbahaya berhasil mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti pil jenis Trihexipenidly sebanyak 2.941 butir dan pil jenis Dextromethorphan sebanyak 614 butir.
“Kasus narkotika ini menjadi perhatian kita bersama sebab sangat merusak generasi bangsa. Apalagi para pelakunya ini ada yang menjadi guru, mantan anggota dewan yang semestinya memberi pencerahan ataupun contoh yang baik bagi masyarakat, akan tetapi malah melakukan tindak pidana narkotika ini,” tutur Kapolres Probolinggo.
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo mengaku miris melihat banyaknya masyarakat yang masih belum sadar sehingga melakukan tindakan pidana yang merupakan penyakit masyarakat.
“Semoga dengan ungkap kasus ini, kondisi Kamtibmas di Kabupaten Probolinggo akan semakin lebih baik. Untuk masyarakat kami ucapkan terima kasih atas bantuan informasinya melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838), sehingga kami dapat mengungkap berbagai kasus ini,” ucap Kapolres Probolinggo.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus perjudian jenis togel online, dijerat Pasal 303 KUHP subs Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman selama-lama 10 (sepuluh) tahun penjara.
Sementara untuk penyalahgunaan narkotika, para tersangka terancam Pasal 114 ayat Sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan untuk kasus obat keras berbahaya para tersangka terancam Pasal 197 Sub 196 UU Ri no 36 tahun 2009 tentang kesehatan pidanan kurungan maksimal 10 tahun penjara.
“Para tersangka kami tahan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Inos/Gatut)










Balas