Polisi Segera Tetapkan Tersangka pada Laka Kerja PG Kebonagung

pria mengancam membunuh polisi di malang
Nampak depan Polres Malang (blok-a/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Usai pemeriksaan terhadap saksi ahli, Polisi pastikan segera tetapkan tersangka pada perkara kelalian laka kerja Pabrik Gula (PG) Kebonagung.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, pihaknya masih terus melakukan proses hukum terhadap kecelakaan kerja yang merenggut nyawa satu karyawan PG Kebonagung pada Senin (5/6) silam.

Pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur (Jatim) juga telah dilaksakan. Sehingga, pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka.

“Terhadap kelalian, kemarin pemeriksaan terhadap saksi ahli sudah kami terima. Ini tinggal kami melakukan gelar. Untuk langkah selanjutnya yakni penetapan tersangka,” terang Wahyu saat ditemui di Polres Malang, Kamis (27/7/2023).

Disinggung terkait dengan hasil keterangan saksi ahli, ia tidak dapat menerangkan secara gamblang.

“Nanti akan kami jelaskan setelah gelar, karena proses penetapan tersangka tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, kita harus melibatkan pihak internal maupun eksternal,” jelasnya.

Namun, kata Wahyu, setelah pemeriksaan saksi ahli ditemukan adanya kelalian. Sehingga, dipastikan akan ada tersangka pada laka kerja PG Kebonagung.

“Hasil penyelidikan ada kelalian, ada kesalahan dan pasti nanti akan ada tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan kerja di PG Kebonagung pada Senin (5/6) silam. Namun, perkara tersebut sempat tak dilaporkan. Sehingga, Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana membenarkan kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu pekerja PG Kebonagung meninggal dunia.

“Benar. Ada laka kerja di PG Kebonagung. Saat ini kami tengah mendalaminya. Masih proses penyelidikan (Satreskrim Polres Malang),” singkatnya. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?