Sidoarjo, Blok-a.com – Untuk memantau pendapatan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, melakukan pemasangan alat perekam data atau Tax Monitoring System (Taxmon), di 361 titik dari total 454 titik yang direncanakan.
Diharapkan dari pemasangan Taxmon itu, pemantau transaksi pajak pada objek PBJT yang tercatat secara elektronik, dapat dilakukan secara real time untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati, saat kegiatan sosialisasi implementasi Tax Monitoring System, di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (17/6/2026).
Dalam kegiatan yang diikuti 100 wajib pajak dari sektor makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir serta kesenian dan hiburan itu, Noer Rochmawati, mengatakan Taxmon merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
“Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat ini sebanyak 361 titik Taxmon telah terpasang. Sejumlah 315 titik pada sektor makanan dan minuman, 11 titik pada jasa perhotelan, 20 titik pada jasa parkir serta 15 titik pada sektor kesenian dan hiburan.
“Tujuan utama pemasangan Taxmon adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi usaha sekaligus memberikan kepastian dalam pelaporan pajak daerah,” katanya.
Ia merinci, sebanyak 93 titik sedang dalam proses pemasangan. BPPD menargetkan jumlah Taxmon yang terpasang mencapai 454 titik pada akhir Juli 2026. Berikutnya pada semester kedua tahun 2026, direncanakan penambahan sekitar 200 titik Taxmon untuk memperluas pengawasan transaksi usaha secara elektronik.
Diharapkan optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem yang transparan ini, akan berdampak langsung pada peningkatan kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Pendapatan daerah yang diperoleh nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Sedangkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, BPPD bersama Bank Jatim telah menyiapkan Program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI). Melalui program tersebut, masyarakat dapat mengunggah struk belanja dari tempat usaha yang telah terpasang Taxmon untuk diikutsertakan dalam pengundian hadiah yang akan dilaksanakan pada 28 Juli 2026.
Sementara itu, Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, mengatakan bahwa digitalisasi transaksi daerah telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan tata kelola keuangan daerah. Bahkan Kabupaten Sidoarjo berhasil meraih peringkat ketiga tingkat nasional dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Menurutnya, pemasangan Taxmon menjadi salah satu instrumen penting dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah karena seluruh transaksi dapat termonitor secara lebih akurat dan transparan.
“Dengan sistem yang terdigitalisasi, potensi pajak daerah dapat tergali lebih optimal. Semakin banyak transaksi yang termonitor, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Dari data BPPD Kabupaten Sidoarjo beberapa tahun terakhir, realisasi pajak restoran secara konsisten melampaui target yang ditetapkan. Yakni pada tahun 2025 realisasi pajak restoran mencapai Rp153,17 miliar atau 124,63 persen dari target sebesar Rp122,90 miliar. (Fah)










Balas
Lihat komentar