Polisi di Probolinggo Hentikan Pengiriman Sepeda Motor Bodong ke Lumajang, 2 Orang Diamankan

Polisi di Probolinggo Hentikan Pengiriman Sepeda Motor Bodong ke Lumajang, 2 Orang Diamankan
Polisi di Probolinggo Hentikan Pengiriman Sepeda Motor Bodong ke Lumajang, 2 Orang Diamankan (blok-a/inos)

Probolinggo, blok-a.com – WA (36th) dan M (47th), dua pria asal Lumajang ini tak menyangka bahwa aksi kejahatannya, yakni mengirim sepeda motor bodong akan terendus polisi di Probolinggo

Pelaku membawa 14 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap di dalam truk yang ditutupi terpal warna biru dengan mengambil jalur Tol Paspro.

Beruntung, aksi kedua pelaku pengirim sepeda motor bodong ini berhasil digagalkan oleh Petugas Polres Probolinggo Kota. Keduanya, beserta barang bukyi digiring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Kring Serse di lapangan.

Kedua pelaku ditangkap di KM 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan Probolinggo masuk Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

”Sebanyak 14 (empat belas) unit sepeda motor yang mayoritas masih baru ini diambil di daerah Klender Jakarta Timur sebanyak 12 unit, lalu di daerah Gempol Kab. Pasuruan sebanyak 2 unit ” jelasnya, Kamis (08/06/23).

”Dari hasil pemeriksaan, belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari Saudara N, warga Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah per unit sepeda motor Rp. 400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” tambahnya.

Saat ini, belasan sepeda motor curian dan 1 (satu) unit Truk warna kuning Nopol N 8981 UZ diamankan oleh petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

” Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun,” pungkasnya. (bob/nos)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?