Kota Malang , blok a.com – Polda Jatim kembali melakukan penggeledahan di sejumlah rumah milik PT Hakim Sentausa di Kota Malang . Penggeledahan ini merupakan pengembangan terkait kasus gedung Wismilak di Surabaya.
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim yang beranggotakan 12 personel yang langsung dikomandani Kompol Erik Pradana melakukan penggeledahan di tiga tempat di Kota Malang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada dua rumah di yang digeledah oleh penyidik. Dua rumah itu berada di Jalan Halmahera Nomor 60 Kota Malang dan Jalan Merbabu Nomor 24 Kota Malang.
“Ada tiga lokasi sebenarnya. Tapi untuk satu lokasi itu berada di Malang Plaza, sedangkan seperti kita ketahui Malang Plaza sudah terbakar jadi tidak kita datangi. Beberapa rumah yang (digeledah ini) berkaitan dengan mantan direktur PT Hakim Sentausa,” terang Kanit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol Erik kepada awak media yang menemui di Jalan Halmahera , Kamis ( 24/8 ) siang .
Ditambahkan Erik , Kegiatan kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat Kota Malang. Tentunya berkaitan dengan kasus gedung Wismilak di Surabaya .
” Kemarin Tim lakukan pengeledahan di sebuah perusahan PT Hakim Sentausa di Jalan Gajah Mada Nomor 16 Kelurahan Kiduldalem Klojen . Hari ini sebetulnya ada tiga tempat yakni Malang Plasa namun karena terbakar tidak dilakukan penggeledahan, terus
Rumah Njoo Hendra Setiawan di Jl. Merbabu No. 24 Kota Malang .juga tidak dilakukan pengeledahan karena sudah pindah tangan ( dijual ke orang lain ) ,” ungkap Erik .
” Dan yang bisa digeledah di rumah di jalan Halmahera no 60 Kelurahan Sukoharjo Kecanatan Klojen dan semuanya berkaitan dengan mantan direktur PT Hakim Sentausa,” sambungnya .
Ditegaskan Erik , penggeledahan ini adalah runtutan dari kegiatan yang dilakukan pada Rabu (23/8) di mana penyidik telah melakukan penggeledahan pada sebuah perusahan PT Hakim Sentausa.
“Kita dalam kepentingan penyidikan sesuai dengan penetapan lidik khusus dari pengadilan bahwa kita melakukan penggeledahan yang berkaitan dengan dokumen yang harus kita temukan dengan proses penyidikan yang nantinya dapat dikembangkan,” pungkasnya .
Berita sebelumya ,penggeledahan di PT Loka Abadi Sentausa tersebut, berlangsung pada hingga pukul 15.25 Wib , namun hingga tim Ditreskrimsus Polda Jatim, meninggalkan lokasi tidak ada keterangan yang disampaikan terkait pengeledahan di gedung ini .
” Penggeledahan tersebut melanjutkan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen Hak Guna Bangunana (HGB) Gedung Wismilak Surabaya,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi awak media via telpon , Rabu ( 23/8 ) siang .
Penggeledahan di PT Loka Abadi Sentausa merupakan salah satu gedung dibeberapa
tempat (lokasi lain yang ikut digeledah) yang diduga tempat menyimpan dokumen.
Namun, pihaknya enggan mengungkapkan beberapa lokasi lainnya yang ikut digeledah tersebut.