Poin Perubahan UU IKN yang Dinilai ‘Bahaya’, Investor Bisa Kuasai Lahan 190 Tahun

Blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dilansir dari laman DPR RI, pengesahan UU IKN ini dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Paripurna menanyakan kepada seluruh fraksi yang hadir, terkait persetujuan pengesahan revisi RUU IKN.

”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Dasco.

Sejumlah fraksi lainnya menyetujui revisi undang-undang IKN tersebut, terkecuali fraksi PKS yang menolak dan fraksi Demokrat yang memberikan catatan.

Setelah disahkan oleh DPR, publik menyoroti salah satu poin perubahan UU IKN yakni pada pasal 16 A yang dinilai membahayakan. Poin itu membahas tentang hak atas tanah yang diberikan kepada investor IKN.

Dalam baleid pasal 16 A, disebutkan bahwa investor yang memiliki hak atas tanah berupa hak guna usaha (HGU) akan mendapatkan hak pengelolaan (HPL) yang berlangsung selama 190 tahun.

Pemberian hak tersebut terbagi menjadi dua siklus. Pertama, akan diberikan untuk jangka waktu maksimal 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai, jika investor masih tertarik, hak tersebut dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama.

Pemberian HGU ini sontak menuai tanggapan dari beberapa pihak, lantaran pemerintah dianggap bisa kehilangan wewenang penuh atas kawasan yang telah dikuasai investor karena waktu HGU-nya terlalu panjang.

Selain itu, pemberian HGU yang terlalu panjang ini juga dikhawatirkan memberi peluang kepada investor untuk mengeksploitasi kawasan IKN dan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu lama.

“Artinya pemerintah kehilangan kesempatan untuk memonetisasi kawasan tersebut setelah 100 tahun. Karena jatah HGU ternyata 190 tahun,” ujar Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita, dikutip dari CNNIndonesia.

Terpisah dari hal tersebut, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menyebut bahwa penggunaan tanah berupa HGU di atas Hak Pengelolaan (HPL) selama 95 tahun itu tidak secara langsung, melainkan ada beberapa tahapan.

Tahapan yang pertama, menurut Suharso adalah penggunaan selama 35 tahun, kemudian evaluasi, baru diperpanjang lagi 25 tahun, evaluasi kembali dan baru diperpanjang lagi 35 tahun, jika ditotal menjadi 95 tahun.

“Jadi ada tiga tahap ya, pertama 35 tahun, lalu diperpanjang 25 tahun, lalu diperpanjang lagi 35 tahun,” jelas Suharso.

(hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?